Asset Publisher

Asset Publisher

Mengenal Hukum Wakaf dan Manfaatnya Dalam Asuransi

Inspirasi

Sering mendengar istilah wakaf dalam asuransi? Lalu bagaimana sebenarnya dasar hukum wakaf, manfaat wakaf, dan keunggulan wakaf dalam asuransi? Ketidakpastian dalam hidup sering menjadi tantangan bagi sebagian orang. Untuk menghadapi ketidakpastian ini, banyak orang yang akhirnya mulai mempertimbangkan untuk memiliki asuransi. Dengan adanya asuransi inilah, mereka bisa menjawab tantangan tersebut, terutama tantangan finansial yang mengancam stabilitas keuangan individu maupun keluarga.

Sayangnya tidak semua orang mau mendaftarkan diri ke dalam produk asuransi karena alasan tidak memenuhi syariat Islam. Namun hal ini bukan lagi alasan dengan hadirnya berbagai produk asuransi syariah.

Bukan hanya memberikan manfaat perlindungan, ada juga asuransi syariah yang telah dilengkapi dengan fitur wakaf. Oleh karena itu, mari mengenal lebih dalam tentang wakaf dalam asuransi, hukum dan manfaatnya.

 

Dasar hukum wakaf

Dalam Islam terdapat dua sumber hukum yang harus dipegang teguh oleh seorang muslim hingga akhir hayatnya yaitu Al-Qur’an dan sunah. Sumber hukum sunah umumnya berupa tingkah laku, perkataan, dan keputusan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW semasa hidup. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, Anda harus berpatokan pada sumber hukum tersebut dalam menjalankan ibadah, termasuk wakaf.

Dilansir dari Liputan6, para faqih berpendapat bahwa hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya.

Dilansir dari Yatim Mandiri, para ulama telah menyepakati beberapa surat Al-Qur’an dan hadis yang menyinggung amalan tersebut. Berdasarkan kesepakatan para ulama, hukum mengamalkan wakaf adalah sunah. Namun wakaf memiliki banyak keutamaan sehingga umat Islam berlomba-lomba untuk menyedekahkan harta bendanya demi kesejahteraan umat.

Selain itu, dasar hukum wakaf juga telah dijelaskan di beberapa dalil dalam Al-Qur’an. Dilansir dari Liputan 6, berikut beberapa dalil Al-Qur’an yang bisa Anda jadikan dasar dalam menjalankan amalan tersebut:

  • Surat Ali-Imran ayat 92, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
  • Surat Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.
  • Surat Al-Maidah ayat 2, “………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya”.

Selain ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW, wakaf juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Terdapat 60 pasal yang disusun untuk memperjelas mengenai konsep wakaf dalam Islam sehingga dapat dijadikan salah satu acuan yang benar.

 

Manfaat wakaf dalam asuransi

Wakaf memiliki peran yang signifikan dalam memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Bukan hanya sekedar manfaat finansial, namun juga mencakup aspek sosial, spiritual, dan keberlanjutan. Berikut adalah beberapa manfaat utama wakaf dalam asuransi syariah dilansir dari beberapa sumber:

1. Perencanaan wakaf dengan dana pengumpulan yang kecil

Asuransi syariah umumnya menggunakan prinsip tolong menolong, di mana setiap peserta asuransi memiliki kontribusi untuk menolong peserta lain ketika terjadi risiko di antara peserta. Dengan prinsip risk sharing, maka peserta asuransi bersama-sama mengumpulkan dana ke dalam rekening yang disebut Dana Tabarru’ atau Tabarru’ Fund.

Manfaat Wakaf Dalam Asuransi

Dengan adanya fitur wakaf dalam asuransi, maka Anda bukan hanya sekedar mendapatkan manfaat asuransi, namun juga dapat berpartisipasi dalam penyediaan dana besar untuk tujuan amal seperti bantuan kepada kaum dhuafa atau pendidikan, meskipun dengan menyetor dana yang relatif kecil secara berkala.

2. Pahala mengalir abadi

Menurut Riwayat HR Muslim yang dilansir dari Jawapos menyebutkan bahwa: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh” (HR. Muslim No. 1631). Dengan memilih produk asuransi yang dilengkapi dengan fitur wakaf, maka Anda akan mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun Anda sudah meninggal dunia. 

3. Melatih jiwa sosial kemanusiaan

Dengan berwakaf, secara tidak langsung seseorang akan terlatih menjadi pribadi yang memiliki empati dan hubungan jiwa sosial yang lebih peka. Berbeda dengan zakat yang sifatnya karitas, manfaat wakaf lebih luas dan mampu lebih banyak membantu mereka yang sangat membutuhkan. Tidak adanya kewajiban dalam wakaf justru akan melatih kepekaan dan kepedulian umat muslim terhadap dirinya sendiri maupun sesama.

Hal ini dapat Anda dapatkan ketika Anda memilih produk asuransi dengan fitur wakaf. Dengan adanya fitur wakaf dalam produk asuransi yang Anda pilih, maka hal tersebut akan membawa kedamaian batin karena tindakan ini mencerminkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama manusia.

4. Mewujudkan pemberdayaan masyarakat

Dengan jiwa sosial dan kemanusiaan yang mulai terbentuk, Anda juga bisa mengambil peran untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Di mana ketika mendaftar ke dalam produk asuransi dengan fitur wakaf, maka Anda dapat mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih baik melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan wakaf.

Hal ini dapat dilihat dari kolaborasi aksi antara Dompet Dhuafa dan AXA Mandiri Unit Syariah. Dilansir dari situs resmi Dompet Dhuafa, keduanya berkolaborasi untuk melengkapi fasilitas praktik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Budi Bakti. Hal itu diwujudkan Dompet Dhuafa, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan AXA Mandiri Unit Syariah dengan menyalurkan wakaf dari manfaat polis Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah pada Juni 2023 di Zona Madina Dompet Dhuafa, Bogor. Dana wakaf yang diterima Dompet Dhuafa akan digunakan untuk pembangunan laboratorium STIM Budi Bakti.

 

Keunggulan wakaf bagi peserta asuransi

Produk asuransi jiwa syariah akan memberikan manfaat berupa perlindungan dari risiko keuangan yang mungkin terjadi akibat risiko cacat tetap yang yang membuat pemegang polis tidak bisa produktif kembali hingga risiko meninggal dunia. Dengan memilih produk asuransi yang dilengkapi dengan fitur wakaf, peserta asuransi bukan hanya sekedar mendapatkan manfaat perlindungan tersebut, namun juga bisa menyalurkan wakaf ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Keunggulan Wakaf Bagi Peserta Asuransi

Ketika terjadi risiko meninggal dunia, bukan hanya ahli waris yang akan menerima manfaat tunai. Bagi peserta asuransi yang ingin berbagi kepada sesama yang membutuhkan, pengelola menyediakan fitur wakaf, yaitu apabila peserta meninggal dunia, maksimal 45% dari santunan asuransi pada saat klaim disetujui.

Fitur wakaf ini dapat dimiliki oleh Pemegang Polis dengan mengisi formulir Perjanjian Wakaf dan selanjutnya menandatanganinya dengan Penerima Manfaat bersamaan dengan pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS).

Bukan hanya itu, seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa ketika seseorang melakukan wakaf, maka pemberi wakaf akan mendapatkan amal jariyah yang terus mengalir meski ia telah meninggal dunia. Jadi dengan produk asuransi syariah yang dilengkapi fitur wakaf, Anda bukan hanya sekedar mendapatkan perlindungan dari risiko keuangan di dunia namun juga bisa mendapatkan amal jariyah sebagai perlindungan di akhirat.

Salah satu produk asuransi yang dilengkapi dengan fitur wakaf adalah Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri. Bukan hanya dilengkapi dengan fitur wakaf yang akan mengalirkan amal jariyah ketika Anda telah meninggal dunia, produk ini juga dilengkapi dengan fasilitas badal haji. Manfaat ini dapat diterima bagi peserta beragama Islam yang meninggal dunia karena sebab apapun sebelum tanggal berakhirnya asuransi.

Asuransi Perlindungan Amanah Syariah akan memberikan manfaat perlindungan bagi peserta dengan usia minimal 17 hingga 60 tahun. Anda juga bisa memilih plan sesuai kebutuhan , mulai dari Plan Basic, Plan Plus, hingga Plan Max yang memberikan manfaat meninggal dunia, manfaat kondisi kritis, manfaat rawat inap, hingga manfaat akhir masa asuransi.

Bagi Anda yang tertarik dengan produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri atau produk asuransi lainnya, temukan asuransi kesehatan yang sesuai pilihan Anda melalui website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://www.wakafsalman.or.id/news/mengenal-wakaf-polis-asuransi
  • https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/dalil-tentang-wakaf/#dasar-hukum-wakaf
  • https://www.liputan6.com/hot/read/5306895/pengertian-wakaf-unsur-jenis-syarat-dan-dasar-hukumnya?page=4
  • https://www.kbknews.id/mengenal-wakaf-polis-asuransi/ 
  • https://www.jawapos.com/nasional/013226483/4-manfaat-wakaf-yang-perlu-diketahui-gen-z-dan-milenial?page=2
  • https://www.dompetdhuafa.org/dompet-dhuafa-bersama-axa-mandiri-unit-syariah-salurkan-dana-wakaf/