Aset Penerbit

Aset Penerbit

Polis Adalah Dokumen Bukti Kepemilikan Asuransi. Yuk Kenali Lebih Dalam Tentang Polis!

Inspirasi

Ketika memutuskan untuk membeli suatu produk asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan, tentu Anda perlu mengetahui tentang polis asuransi. Polis adalah bukti perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis yang berisi mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis itu sendiri.

 

Apa itu polis asuransi?

Dilansir dari Lifepal, polis  adalah perjanjian pengalihan berbagai risiko yang ditanggung asuransi, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi, Anda perlu mengetahui dan memahami isi dari polis asuransi tersebut.

Dokumen inilah yang nantinya dapat menjadi pedoman ketika Anda ingin mendapatkan hak pertanggungan atau ganti rugi dari asuransi. Sebaliknya, polis juga memberikan perlindungan pada perusahaan asuransi jika nasabah menuntut hak di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati.

 

Hak pemegang polis yang harus diketahui

Pemegang polis merupakan pihak yang harus dipastikan mendapat hak-hak dari keanggotaan asuransi. Oleh karena itu, membaca dan mempelajari ketentuan dalam polis adalah hal penting yang wajib dilakukan.

Ada beberapa ketentuan provisi yang penting diketahui oleh pemegang polis. Ketentuan provisi ini diperlukan untuk melindungi tertanggung asuransi yang tercantum di polis. Berikut ketentuan provisi yang harus diketahui oleh pemegang polis yang dilansir dari Cermati.com:

1. Free-look provision

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang polis berhak untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah terbit. Dengan begitu, Anda sebagai pemegang polis dapat menimbang kembali apakah manfaat asuransi tersebut telah sesuai dengan kewajiban yang ditanggung atau belum. Dalam tahap ini, Anda sebagai pemegang polis juga berhak untuk membatalkan polis dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan jika produk asuransi tersebut tidak sesuai kebutuhannya.

2. Grace period provision

Ketentuan ini memberikan jangka waktu bagi Anda sebagai pemegang polis untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo. Dengan adanya aturan ini, maka Anda berhak untuk mengajukan klaim manfaat asuransi walaupun telah menunggak selama maksimal 30 hari.

Namun jika Anda tidak membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk jika produk asuransi yang dimiliki adalah PAYDI. Pemotongan tersebut akan terus berjalan seiring dengan perlindungan yang terus berjalan hingga nilai tunai dapat habis dan masuk ke kondisi lapse atau pembatalan polis. Jika ingin melanjutkan kembali perlindungan asuransi tersebut, maka yang harus dilakukan adalah melakukan proses pengaktifan kembali dengan membayar kewajiban yang tertunggak.

Grace Period Provision Dalam Polis Asuransi

3. Reinstatement provision

Dalam asuransi, terdapat situasi yang memaksa pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini disebut reinstatement provision yang menjelaskan keadaan-keadaan yang harus dipenuhi pemegang polis untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi tidak dibayar atau tidak diteruskan. Jika ingin melanjutkan perlindungan polis asuransi, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pengaktifan kembali (reinstatement).

4. Misstatement of age or sex provision

Ketentuan ini berlaku dalam keadaan di mana pemegang polis memberikan informasi keliru mengenai usia atau jenis kelamin. Kesalahan ini biasanya terjadi pada pengisian SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa).

Dalam pengisian SPAJ, kesalahan pemegang polis adalah pada ketidaktelitian mengisi kolom usia dan jenis kelamin sehingga mempengaruhi besaran manfaat asuransi. Tidak hanya itu, kesalahan data juga akan berpengaruh pada biaya asuransi, jumlah premi, maupun ketentuan dalam pembatalan polis. Oleh karena itu, jika terjadi kesalahan, Anda diharuskan untuk segera melakukan koreksi.

 

Isi polis yang perlu diperhatikan

Banyak pemegang polis yang merasa ‘tertipu’ dengan asuransi. Biasanya ini terjadi karena tidak adanya pemahaman terkait isi dari polis asuransi tersebut. Oleh karena itu, untuk mengurangi risiko munculnya permasalahan di kemudian hari, pemegang polis wajib memahami beragam poin penting di dalamnya.

Berikut beberapa poin penting dalam polis yang harus Anda perhatikan dan pahami yang dilansir dari Cermati.com.

1. Hak pelajari isi polis

Hak pelajari polis atau free look period merupakan waktu yang diberikan perusahaan asuransi kepada nasabah untuk memahami seluruh poin dan isi pada polis. Jika keberatan, pemegang polis dapat mengajukan pembatalan polis tanpa dikenai denda dan bisa mendapatkan kembali premi pertama yang telah dibayarkan. Biasanya, waktu yang diberikan untuk memahami polis adalah 14 hari sejak penerbitan polis.

2. Data nasabah dan pihak tertanggung

Ini merupakan dokumen legal dan memiliki tanggung jawab hukum. Anda sebagai pemegang polis wajib memastikan jika data diri dan seluruh pihak tertanggung didalamnya sudah tepat dan sesuai. Hindari melakukan kesalahan pengejaan seperti nama ataupun hubungan keluarga agar nantinya tidak akan mengganggu proses pengajuan klaim manfaat asuransi.

3. Manfaat proteksi asuransi

Untuk menghindari risiko kerugian, pastikan untuk memahami manfaat proteksi asuransi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. Beberapa hal yang harus dicermati terkait manfaat proteksi asuransi adalah nominal uang pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, manfaat tambahan yang diberikan, dan sebagainya tergantung jenis asuransi yang dipilih.

Manfaat Proteksi Asuransi

4. Ketentuan premi

Ada beragam ketentuan premi yang harus diperhatikan seperti biaya premi yang wajib dibayar, tanggal jatuh tempo, periode pembayarannya, serta aturan terkait keterlambatan pembayaran premi. Selain itu, Anda juga perlu memahami ketentuan mengenai pemulihan polis asuransi yang telah dalam status lapse.

5. Pengecualian proteksi

Produk asuransi tentu akan memiliki aturan terkait pengecualian perlindungan asuransi, misalnya pada asuransi jiwa, klaim perlindungan tidak bisa diberikan jika pihak tertanggung meninggal karena sebab tertentu seperti bunuh diri, hukuman mati akibat pelanggaran hukum, dan sebagainya. Sedangkan pada asuransi kesehatan, umumnya ada pengecualian proteksi ketika risiko terjadi pada periode tunggu, memiliki pre existing condition, ada beberapa risiko penyakit yang tidak tertanggung, dan sebagainya.

6. Potongan biaya

Anda juga perlu memahami segala biaya yang ditanggung dalam asuransi seperti biaya pemeliharaan, pertanggungan dasar, administrasi, dan lain sebagainya.

 

Itulah beberapa informasi mengenai polis asuransi beserta hak-hak yang perlu Anda pahami sebagai pemegang polis. Dengan mengetahui dan memahami polis asuransi, Anda bisa terhindar dari kesalahpahaman saat membeli produk asuransi sehingga klaim asuransi tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sendiri dan keluarga ke dalam produk asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan, dapat memilih berbagai produk asuransi AXA Mandiri. Anda dapat mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803 untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai berbagai produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

 

Sumber:

  • https://lifepal.co.id/media/polis-asuransi/
  • https://lifepal.co.id/media/pemegang-polis/#Hak_Pemegang_Polis
  • https://www.cermati.com/artikel/pemegang-polis