Aset Penerbit

Aset Penerbit

PIP (Program Indonesia Pintar) yang Mendukung Pemerataan Akses Pendidikan

Inspirasi

Pendidikan adalah investasi terbesar bagi masa depan anak-anak. Namun, di Indonesia, masih banyak anak yang menghadapi tantangan besar untuk mengakses pendidikan yang layak. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan ekonomi keluarga, ditambah dengan belum meratanya fasilitas pendidikan di berbagai daerah.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) — sebuah inisiatif yang bertujuan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terhambat oleh masalah biaya. Melalui bantuan langsung berupa dana pendidikan, PIP diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan membuka jalan bagi generasi muda Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih cerah.

Dengan dukungan PIP, anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang, belajar, dan bersaing di dunia yang semakin kompetitif.

Mengenal PIP & tujuan program

PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program inisiatif pemerintah Indonesia yang telah diluncurkan sejak tahun 2014 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bantuan PIP sendiri diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin, yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan dan mendukung akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Besar dana yang diterima tiap jenjang pun berbeda, yaitu Rp450 Ribu untuk jenjang setara SD, Rp750 Ribu untuk jenjang tingkat SMP, dan Rp1.8 Juta untuk setara SMA.
 
Bukan hanya menyasar siswa-siswi di sekolah umum. PIP juga memberikan kesempatan yang sama bagi siswa-siswi penyandang disabilitas di sekolah luar biasa (SLB). Siswa penyandang disabilitas yang memperoleh PIP mendapatkan beberapa kelonggaran dibanding  siswa non-disabilitas. Umumnya, PIP diperuntukan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi para penyandang disabilitas yang berusia di atas 21 tahun dan masih terdaftar sebagai siswa di jenjang pendidikan SMA atau SLB, maka masih berpeluang memperoleh bantuan pemerintah ini.

Tak hanya bagi penyandang disabilitas, PIP juga menyasar peserta didik dari sektor pendidikan kesetaraan. Sektor tersebut merupakan jenis pendidikan non-formal bagi warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama Kelompok Belajar (Kejar)  Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA.

Berdasarkan data resmi yang telah dirilis kemendikdasmen, total penerima PIP tahun 2025 adalah sebanyak 17.927.992 peserta didik, menurun dari angka 18.594.627 penerima pada tahun sebelumnya. Penurunan ini cukup signifikan, terutama pada jenjang pendidikan tingkat SMA yang tercatat kehilangan kuota hingga 600.000 siswa.

Kriteria penerima PIP dan cara daftar program

PIP adalah bagian dari program Perlindungan Sosial Nasional di bidang Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin anak dari keluarga miskin tetap bisa bersekolah, mencegah putus sekolah karena alasan ekonomi, serta mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Ada beberapa daftar kriteria penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang yang perlu dipenuhi agar dapat menerima bantuan.

  • Siswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Anak yatim/piatu/yatim piatu, atau anak dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Siswa dari keluarga penerima bantuan sosial (PKH, BPNT, dan lain lain).
  • Siswa korban bencana alam atau musibah.
  • Siswa tidak bersekolah yang ingin kembali melanjutkan pendidikan.
  • Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jika Anda termasuk kriteria di atas, maka Anda bisa mendaftar ke program PIP, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk daftar Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilansir dari Media Indonesia.

  • Siapkan dokumen: Pastikan Anda memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Jika belum memiliki KIP, Anda bisa mengajukan ke sekolah atau dinas sosial.
  • Daftar ke sekolah: Serahkan dokumen ke pihak sekolah untuk memasukkan data Anda ke sistem DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
  • Verifikasi data: Data Anda akan dicek oleh Kementerian Pendidikan untuk memastikan bahwa Anda termasuk kriteria penerima PIP.
  • Pengumuman penerima: Jika lolos, nama Anda (siswa) akan masuk dalam daftar penerima PIP di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  • Pencairan dana: Dana PIP akan ditransfer ke rekening siswa atau bisa diambil melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri.

Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Penyebab tidak menjadi penerima PIP lagi, meski sebelumnya terdaftar menjadi penerima PIP

Perlu diingat kembali bahwa program PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap anak di Indonesia bisa mengakses pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.

Biasanya jika Anda memenuhi kriteria PIP yang telah disebutkan di atas, maka Anda tetap bisa mendapatkan dana PIP meski sebelumnya pernah mendapatkan dana tersebut. Namun, dilansir dari Kompas, ada beberapa penyebab yang mungkin menjadi alasan kenapa Anda tidak lagi mendapatkan dana PIP. 

1. Rekening belum aktif dan dana PIP tidak diambil

Setiap pencairan dana PIP, siswa harus mengaktifkan rekening PIP yang telah terdaftar. 
Dana PIP dikirim ke rekening tertentu seperti BRI untuk SD dan SMP, dan siswa SMA, SMK sederajat pencairannya menggunakan BNI atau BSI. Kemendikdasmen biasanya memberikan batas waktu pengaktifan dan pengambilan dana rekening.

Jika dalam batas tersebut Anda belum mengaktifkan rekening dan belum mencairkan dana, maka Anda dianggap tidak membutuhkan dana tersebut dan dana akan dikembalikan ke kas negara. Jika ingin mendapatkannya lagi, maka Anda harus mengajukan kembali proses pencairan.

2. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Perlu diingat bahwa penerima PIP adalah siswa yang keluarganya terdaftar di DTKS. Data terpadu. Ini adalah basis data utama Kemensos dalam menentukan penerima bantuan sosial. Jika data keluarga siswa tidak lagi terdaftar atau sudah diperbarui, serta tidak memenuhi kriteria, maka siswa  tidak akan mendapatkan bantuan PIP.

3. Siswa sudah tidak aktif, putus sekolah, atau kena batas usia

Penerima PIP adalah siswa aktif, mulai dari siswa  baru SD, SMP, SMA. Namun dalam kondisi tertentu seperti putus sekolah, sudah tidak aktif, atau usianya bukan di antara 6- 21 tahun maka tidak akan lagi mendapatkan PIP. 

4. Tidak diusulkan kembali oleh sekolah

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa untuk mendapatkan dana PIP, sekolah perlu mendaftarkan siswa ke Dinas Pendidikan. Sekolah akan melihat apakah orangtua siswa termasuk kategori penerima atau tidak. Sekolah dan dinas pendidikan wajib mengajukan kembali data calon penerima setiap tahun melalui sistem Dapodik. Jika calon penerima tidak dimasukkan lagi, maka tak bisa dinominasikan sebagai Penerima PIP. 

5. Data peserta tidak valid

Data peserta memuat mengenai biodata siswa, NIK, asal sekolah, dan data lainnya. Apabila data kurang lengkap dan dinyatakan tidak valid maka Anda tidak bisa mendapatkan PIP lagi. Contoh data yang sering tidak valid ialah NIK, NISN, KK.

6. Siswa mengalami perubahan ekonomi

Jika keluarga penerima sudah berubah status sosial ekonominya dan dianggap sudah mampu secara ekonomi, maka dana bantuan akan dihentikan setelah verifikasi data terbaru.

Demikianlah penjelasan mengenai Program Indonesia Pintar. Namun, tidak semua keluarga berhak mendapatkan PIP karena program ini memang difokuskan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bagi orang tua yang dinilai mampu membiayai sekolah anak, tanggung jawab finansial pendidikan sepenuhnya ada di pundak mereka.

Namun, dengan biaya pendidikan yang terus meningkat setiap tahun dan ancaman inflasi, banyak orang tua mulai menyadari bahwa tabungan saja tidak cukup untuk menjamin masa depan pendidikan anak. Di sinilah asuransi pendidikan menjadi solusi cerdas, karena bukan hanya membantu merencanakan biaya sekolah secara teratur, tetapi juga memberikan perlindungan finansial jika suatu hari orang tua mengalami risiko tak terduga.

Dengan begitu, meskipun tidak menerima bantuan PIP, Anda sebagai orang tua tetap bisa memastikan anak mendapatkan akses pendidikan terbaik tanpa khawatir terganggu kondisi ekonomi keluarga, bahkan hingga ke Universitas. Salah satu produk asuransi yang bisa Anda pertimbangkan adalah Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, Pasti Bisa Kuliah!.

Dengan mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, Pasti Bisa Kuliah!, Anda bisa merencanakan masa depan dengan lebih aman dan terjamin. Anda juga tidak perlu khawatir dana pendidikan yang sudah berhasil Anda kumpulkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendadak lainnya, terutama ketika terjadi risiko kehidupan. Apapun risiko kehidupan di masa depan, anak Anda Pasti Bisa Kuliah!

Konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi masa depan untuk mempersiapkan sekolah anak-anak Anda dengan Life Planner dan Financial Advisor AXA Mandiri. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/program-indonesia-pintar-pip-pemerataan-akses-pendidikan-untuk-semua-anak-bangsa
  • https://pip.kemendikdasmen.go.id/penyaluran/nasional
  • https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/satu-dekade-program-indonesia-pintar-pip-tekan-angka-putus-sekolah
  • https://itjen.dikdasmen.go.id/web/hal-hal-yang-sering-ditanya-tentang-pip-dikdasmen-solusi-untuk-memahami-lebih-lanjut/
  • https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8019442/kriteria-penerima-pip-sd-smp-dan-sma-2025-lengkap-cara-ceknya
  • https://www.metrotvnews.com/read/NOlCAjo6-syarat-lengkap-dan-cara-cek-penerima-pip-2025-pelajar-wajib-tahu
  • https://mediaindonesia.com/humaniora/801286/apa-itu-pip-kriteria-dan-cara-daftar-program-indonesia-pintar
  • https://www.kompas.com/edu/read/2025/07/24/153419171/mengapa-dulu-dapat-pip-tapi-kini-tidak-dapat-lagi-ini-7-penyebabnya?page=all#page2