Cara Klaim Asuransi Penyakit Kritis, Pahami Syarat & Jenis Penyakit yang ditanggung Asuransi Anda!
Memiliki produk asuransi yang tepat tentunya dapat membantu Anda di saat yang sangat dibutuhkan guna meringankan tanggungan finansial yang harus dihadapi. Salah satu jenis asuransi yang cukup populer adalah asuransi penyakit kritis. Informasi lengkap terkait jenis penyakit yang ditanggung, syarat, dan cara pengajuan klaim asuransi penyakit kritis tersebut dapat Anda cermati di sini.
Dilansir dari salah satu tulisan di kitabisa.com, penyakit kritis merupakan penyakit yang menyebabkan kondisi kritis, kronis, atau membutuhkan tindakan lebih lanjut. Pemulihan yang diperlukan umumnya membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang, sehingga diperlukan pola makan dan gaya hidup yang turut berubah.
Jika berbicara mengenai jenis penyakit kritis yang idealnya masuk dalam tanggungan asuransi, sebenarnya akan cukup subjektif. Hal ini bergantung pada jenis asuransi penyakit kritis apa yang Anda gunakan, dan perusahaan mana yang menjadi penyedianya. Umumnya, produk asuransi penyakit kritis yang tepat akan menanggung biaya untuk perawatan penyakit-penyakit berikut ini:
Keempat penyakit tersebut membawa dampak yang signifikan pada tubuh seseorang dan dapat mengakibatkan penurunan performa kerja yang signifikan. Bahkan pada tingkat yang sudah ekstrem, penyakit ini dapat melumpuhkan aktivitas seseorang dan membuatnya tidak lagi bisa bekerja.
Di Indonesia, secara umum setidaknya terdapat delapan langkah untuk klaim asuransi penyakit kritis yang dimiliki seseorang. Hal ini dilansir dari salah satu artikel di cermati.com yang secara spesifik membedahnya. Delapan tahapan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Perusahaan penyedia asuransi penyakit kritis akan membayar biaya pertanggungan kepada nasabah yang status polisnya inforce atau masih aktif. Status ini diperoleh jika tertanggung rutin membayar premi asuransi sesuai dengan kesepakatan. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan klaim sakit kritis, pastikan polis yang Anda miliki masih berstatus aktif sehingga proses klaim dapat disetujui oleh perusahaan asuransi.
Klaim sakit kritis yang diajukan juga harus didukung dengan syarat dokumen yang lengkap. Sedikitnya terdapat tujuh dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
Perhatikan masa tunggu asuransi saat pengajuan klaim asuransi. Untuk penyakit ringan, umumnya klaim dapat diajukan 30 hari setelah polis berstatus aktif. Untuk penyakit kritis, klaim idealnya baru dapat diajukan setelah 90 hari polis dinyatakan berstatus inforce.
Ketika Anda melakukan klaim asuransi sebelum masa tunggu asuransi selesai, maka perusahaan asuransi berhak menolak permohonan klaim yang diajukan. Oleh karena itu, perhatikan polis asuransi Anda dengan baik dan pahami setiap syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis.
Jika klaim asuransi penyakit kritis diajukan di Indonesia, maka pastikan semua dokumen yang disyaratkan juga ditulis dalam bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Jika diperlukan, seseorang dapat menggunakan jasa penerjemah handal bersertifikat untuk melakukan tugas ini sehingga klaim dapat segera diproses oleh perusahaan.
Dokumen yang diajukan bisa saja ditolak oleh perusahaan karena satu dan lain hal, misalnya saja tidak adanya berkas tambahan yang diperlukan. Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Berkas tambahan ini dapat diserahkan secara terpisah agar tidak tercampur dengan berkas utama.
Penolakan juga bisa saja terjadi jika perusahaan asuransi merasa terdapat kejanggalan dalam dokumen yang dilampirkan. Jika perusahaan asuransi meminta tertanggung melakukan pemeriksaan ulang pada diagnosis sebelumnya ke dokter yang telah ditunjuk, tertanggung dapat segera mengikuti permintaan ini untuk mempercepat pemenuhan syarat yang diberikan. Hasil pemeriksaan ulang ini mengikat tertanggung, penanggung, serta dokter yang melaksanakan pemeriksaan tersebut.
Jika pengajuan klaim telah lengkap sesuai syarat dan seluruh berkas yang diperlukan telah dilakukan, Anda akan memasuki masa tunggu. Masa ini menjadi waktu yang digunakan oleh perusahaan untuk memastikan kebenaran semua berkas dan validitas data yang telah diberikan.
Masa tunggu juga akan beragam, antara 7 hingga 14 hari pada produk asuransi normal. Jika setelah masa masa tunggu tidak kunjung mendapatkan feedback, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan karena klaim yang diajukan ini adalah hak dari tertanggung.
Jika perusahaan asuransi mendeteksi adanya pemalsuan, upaya penipuan, atau rekayasa yang mengatasnamakan tertanggung, maka klaim sakit kritis yang diajukan dapat dibatalkan. Bahkan ketika uang pertanggungan telah dicairkan, maka tertanggung wajib mengembalikan uang klaim tersebut sesuai dengan jumlah yang telah dicairkan.
Namun apakah semua perusahaan asuransi memerlukan tahapan klaim sepanjang itu? Jawabannya adalah tidak. Pemilik polis tidak selalu harus melewati tahapan tersebut untuk memperoleh manfaat asuransi yang dimiliki. Di AXA Mandiri, seperti misalnya produk Asuransi Mandiri Secure CritiCare, pemilik polis tidak perlu melalui proses panjang tersebut saat melakukan klaim asuransi.
Setidaknya ada tiga langkah sederhana yang bisa Anda lakukan ketika akan mengajukan klaim asuransi ke AXA Mandiri setelah Anda memiliki produk asuransinya. Penjelasan tersebut dapat dicermati dengan melihat uraian berikut:
Pertama Anda harus melengkapi formulir pengajuan klaim yang sesuai dengan klaim apa yang diajukan. Semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti nomor identitas atau paspor, nomor polis atau nomor anggota, nama pemegang polis, dan sebagainya. Pastikan semua terisi lengkap.
Berdasarkan klaim yang diajukan, jika klaim tersebut berhubungan dengan rawat inap atau perawatan medis, sertakan semua resep asli bersama dengan tagihan atau kuitansi, rekam medis asli, atau fotokopi yang dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lain.
Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi lengkap dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan pada PT AXA Mandiri Financial Services ke alamat berikut:
Customer Care Centre AXA Tower lt. GF Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City Jakarta 12940, Indonesia Tel: 1500 803 Fax: +62 21 3005 7800 Email: customer@axa-mandiri.co.id
atau
Head Office AXA Mandiri AXA Tower lt. 9 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City Jakarta 12940, Indonesia Tel: +62 21 3005 8888 Fax: +62 21 3005 8500
Seluruh dokumen dan proses klaim sakit kritis di atas berlaku untuk metode klaim reimbursement, sedangkan untuk metode cashless hanya perlu menunjukkan kartu peserta asuransi AXA Mandiri dan bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. Praktis bukan?
AXA Mandiri, sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan produk asuransi penyakit kritis, memiliki produk andalan Asuransi Mandiri Secure CritiCare yang dapat menjadi opsi tepat untuk Anda. Produk ini memiliki manfaat yang lengkap sehingga dapat Anda pilih sebagai asuransi penyakit kritis yang dapat diandalkan. Beberapa kelebihan dari produk Asuransi Mandiri Secure CritiCare yang dapat diperoleh bagi pemegang polisnya adalah sebagai berikut:
Sangat menarik bukan? Semua manfaat dari produk Asuransi Mandiri Secure CritiCare ini dapat diperoleh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan dapat dijelaskan oleh Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia terdekat, atau dengan menghubungi contact center AXA Mandiri 1500803. Dapatkan proteksi asuransi untuk Anda dan klaim penyakit kritis dari AXA Mandiri sekarang juga, karena masa depan seharusnya tidak berisiko!
Sumber:
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi