Aset Penerbit

Aset Penerbit

Zakat Penghasilan: Syarat, Nisab, dan Cara Perhitungannya

Inspirasi

Setiap individu dengan penghasilan tetap memiliki tanggung jawab moral dan spiritual terhadap hartanya. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan menunaikan zakat penghasilan. Zakat ini bukan sekadar kewajiban agama, namun juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dengan menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan, Anda tidak hanya membersihkan harta tetapi juga turut menumbuhkan kesejahteraan bersama.

Di era modern seperti sekarang, zakat penghasilan semakin relevan, terutama bagi para pekerja profesional, karyawan, dan pelaku usaha. Memahami cara menghitung zakat secara benar serta menyalurkannya ke lembaga tepercaya menjadi langkah penting agar ibadah dapat memberikan manfaat maksimal, baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang membutuhkan.

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Menurut hukumnya, ulama fiqh memiliki perbedaan pendapat mengenai zakat penghasilan. Mayoritas ulama’ empat madzhab tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Di mana, nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” (QS. Al- Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)

Juga berdasarkan hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

Syarat zakat penghasilan

Tidak semua orang berpenghasilan wajib menunaikan zakat profesi. Hanya orang-orang tertentu saja yang memenuhi syarat wajib zakat penghasilan. Dilansir dari beberapa sumber, berikut beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menunaikan zakat profesi atau zakat penghasilan.

1. Beragama Islam

Syarat utama menunaikan zakat penghasilan adalah beragama Islam, sebagaimana yang telah diriwayatkan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam."

2. Orang merdeka

Orang merdeka berarti bukan budak artinya mereka yang memiliki kebebasan hidup dalam memenuhi hak atau kebutuhan pokoknya. Sedangkan mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak diwajibkan membayar pajak, sebagaimana ditegaskan oleh Umar bin Khattab r.a., “Tidak ada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

3. Kepemilikan penuh

Kepemilikan penuh yang dimaksud adalah harta yang dimiliki muzaki (orang yang menunaikan zakat) harus bersih dari utang, tidak ada hak lain dari harta penghasilan yang didapat. Jadi, sebaiknya pastikan dulu harta yang dimiliki sebelum melakukan zakat penghasilan.

4. Mencapai nisab

Seseorang yang wajib menunaikan zakat penghasilan adalah ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau batas minimum, yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Nilai ini setara dengan Rp170 Juta per tahun atau Rp14,2 Juta per bulan (harga emas Rp2 juta per gram).

5. Mencapai haul

Seseorang harus menunggu sampai haul atau masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima sebelum membayar zakat penghasilan. Sebagaimana yang diriwayatkan HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh al AlBani, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”

6. Baligh dan Berakal

Seseorang yang menunaikan zakat penghasilan juga harus sudah dewasa atau baligh. Artinya mereka sudah bisa membedakan mana yang baik dan yang tidak baik. Selain itu, muzaki juga harus berakal atau tidak gila.

7. Tidak memiliki utang

Salah satu ketentuan seseorang untuk berzakat adalah tidak memiliki utang. Ini dikarenakan utang menghalangi seseorang untuk berzakat karena di dalam penghasilannya ada milik orang lain.

8. Harta penghasilan melebihi kebutuhan pokok

Meskipun zakat merupakan kewajiban, agama Islam tetap mengedepankan kesejahteraan umat dengan memprioritaskan kebutuhan pokok di atas zakat. Artinya, penghasilan seseorang haruslah dihitung terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sebelum mengeluarkan zakat.

9. Harta penghasilan berkembang

Pada umumnya, penghasilan seseorang akan terus bertambah seiring waktu karena dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Akan tetapi, jika penghasilan hanya diperoleh sekali saja, seperti pekerja lepas yang dibayar setelah menyelesaikan tugas, dan tidak ada potensi untuk berkembang di lain waktu, maka kewajiban zakatnya menjadi gugur.

Jadi, bagi pekerja lepas yang hanya menerima gaji setelah menyelesaikan tugas, perlu dipastikan kembali apakah gaji tersebut mencapai nishab setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan utang. Jika gaji setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat.

10. Harta halal

Syarat menunaikan zakat penghasilan yang terakhir dan penting dicatat adalah hartanya halal. Ini karena tujuan dari zakat itu sendiri adalah mensucikan harta. Selain itu, dikarenakan hasil zakat ini nantinya akan diberikan kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan dan berhak menerima zakat, maka harus dari harta halal.

Nisab zakat penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki ketika penghasilan yang diterima seseorang telah dikatakan wajib zakat, yaitu ketika penghasilannya telah mencapai nisab atau sebesar 85 gram emas per tahun.

Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa nisab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas. Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nisab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 Tahun

 

Cara menghitung zakat penghasilan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rumus perhitungan zakat penghasilan adalah sebagai berikut.

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Untuk lebih jelasnya, mari kita coba hitung zakat penghasilan Bapak Andi dengan penghasilan sebesar Rp20.000.000/bulan atau Rp240.000.000 dalam satu tahun. 

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp2.000.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp170.000.000, artinya penghasilan Bapak Andi sudah wajib zakat.

Maka zakat penghasilan yang harus dibayarkan Bapak Andi adalah:

2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000/ bulan

Menunaikan zakat penghasilan adalah bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen menjaga keberkahan rezeki. Namun, selain berbagi Anda juga perlu memikirkan aspek perlindungan jangka panjang, salah satunya dengan mempertimbangkan asuransi syariah. Di mana, produk asuransi syariah sejalan dengan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan bebas dari unsur riba.

Dengan memilih produk asuransi yang berbasis syariah dan secara rutin menunaikan zakat penghasilan, umat Muslim dapat menjalani kehidupan finansial yang lebih tenang, adil, dan penuh keberkahan.

Salah satu produk asuransi yang bisa Anda pilih adalah Asuransi Mabrur Insan Syariah dari AXA Mandiri. Asuransi Mabrur Insan Syariah merupakan produk asuransi jiwa syariah tradisional yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Selama Ibadah Haji atau Ibadah Umrah, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Pada Saat Melakukan Ibadah Haji atau Ibadah Umrah, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Periode 44 Hari Sejak Tanggal 1 Ramadan, Manfaat Dana Tunai (khusus Plan Berkah), Manfaat Akhir Masa Asuransi, dan Manfaat Badal Haji. Hanya dengan pembayaran kontribusi mulai dari Rp600 ribu, Anda akan mendapatkan perlindungan hingga usia 60 tahun.

Konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi dengan Life Planner adan Financial Advisor dari AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi syariah dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
  • https://digital.dompetdhuafa.org/zakat/penghasilan
  • https://simpulkebaikan.id/implementasi/29/zakat-penghasilan-pengertian-cara-aman-menghitung-nishab-dan-syaratnya
  • https://www.baznasjabar.org/news/zakat_penghasilan