Aset Penerbit

Aset Penerbit

Koperasi Syariah: Kriteria, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya

Inspirasi

Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi keuangan yang halal mendorong pertumbuhan pesat koperasi syariah di Indonesia. Sebagai alternatif yang adil dan transparan, koperasi syariah tidak hanya memberikan akses permodalan dan layanan keuangan, tetapi juga membangun solidaritas antar anggota. Berbeda dengan koperasi konvensional, seluruh operasional dan produk dalam koperasi syariah diawasi agar sesuai dengan ketentuan agama. 

Apa itu koperasi syariah?

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan berbasis komunitas yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi syariah menjunjung tinggi hukum-hukum Islam dalam semua transaksi dan operasionalnya. 

Konsep dasar koperasi syariah adalah kerjasama dan tolong-menolong antar anggota dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bersama, tanpa merugikan satu pihak pun. Anggota koperasi syariah juga merupakan pemilik koperasi itu sendiri, sehingga keuntungan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi dibagi secara adil sesuai kontribusi dan partisipasi masing-masing anggota.

Kegiatan usaha koperasi syariah harus terhindar dari segala hal yang mengandung maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba, dan lainnya yang bertentangan dengan syariah. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, koperasi harus berlandaskan prinsip hukum Islam sesuai fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI.

Dilansir dari BMT Itqan, berikut beberapa prinsip syariah yang menjadi dasar operasional kegiatan koperasi syariah.

1. Tidak ada unsur riba

Semua transaksi harus bebas dari riba atau bunga yang dianggap sebagai praktek yang merugikan dan tidak adil. Sebagai gantinya, koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil di mana keuntungan dibagi antara koperasi dan anggota sesuai dengan kesepakatan yang jelas.

2. Akad yang jelas

Dalam setiap transaksi, koperasi syariah menggunakan akad sesuai syariah seperti murabahah (jual beli), mudharabah (kemitraan bisnis), atau ijarah (sewa-menyewa). Setiap akad tersebut harus disepakati dengan transparan dan adil oleh kedua belah pihak.

3. Keadilan dan transparansi

Koperasi harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam setiap transaksi. Selain itu, koperasi syariah harus beroperasi dengan transparan, di mana semua laporan keuangan dan operasional dapat diakses oleh anggotanya .

4. Bersifat sosial

Selain mengejar keuntungan, koperasi syariah juga memiliki misi sosial yang kuat. Sebagian keuntungan koperasi dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti pemberdayaan ekonomi anggota yang kurang mampu, distribusi zakat, dan kegiatan amal lainnya.

Kriteria koperasi syariah

Kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi keuangan yang sesuai prinsip syariah semakin meningkat. Hal ini turut mendorong pertumbuhan lembaga keuangan berbasis syariah, tak terkecuali koperasi. Berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi syariah memiliki landasan operasional dan kriteria khusus yang menjadikannya unik.

Dalam buku Koperasi Syariah : Panduan dalam Tata Kelola Koperasi Syariah yang Unggul karya Wahyu Hidayat, berikut ini beberapa karakteristik koperasi syariah yang perlu Anda pahami.

  • Koperasi berasaskan kekeluargaan, guyub, penuh kebersamaan.
  • Setiap anggota memiliki hak yang sama sebagai pemilik dan pengguna jasa berhak dipilih dan memilih.
  • Mengedepankan kemaslahatan/kebermanfaatan anggota, berpijak pada Al-Qur'an dan sunnah, selaras dengan peraturan yang berlaku juga menghindari dari keburukan dalam setiap aktivitas usahanya, dikelola secara profesional.
  • Tidak hanya mengejar keuntungan dunia semata tapi juga berorientasi akhirat, pembekalan spiritual ke seluruh anggota dan tim operasional.
  • Melayani seluruh anggota tanpa membedakan latar belakang, suku, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Keberadaan koperasi dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.

Fungsi koperasi syariah

Koperasi syariah dibangun untuk menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah. Sementara dari segi pembiayaan, koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil secara adil sesuai besarnya jasa usaha tiap anggota. Dilansir dari Kumparan, berikut beberapa fungsi dan peran koperasi syariah.

  • Menumbuhkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dalam bidang sosial dan ekonomi.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya insani seluruh anggotanya agar lebih amanah, profesional dan konsisten dalam penerapan prinsip ekonomi Islam dan prinsip syariah.
  • Upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi nasional yang merupakan ekonomi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Sebagai mediator antara unit surplus dana dengan unit defisit dana sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan dana.
  • Menguatkan kelompok anggota sehingga mampu bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
  • Memperluas kesempatan kerja.
  • Meningkatkan usaha-usaha produktif anggota.

Kegiatan usaha koperasi syariah

Koperasi syariah didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota, meningkatkan daya saing ekonomi umat, dan memberdayakan masyarakat lokal melalui kegiatan usaha yang sesuai syariah. Oleh karena itu, setiap produk koperasi syariah dirancang tanpa melanggar hukum Islam.

Secara umum, terdapat lima jenis kegiatan usaha koperasi syariah yang terdapat di Indonesia. Dilansir dari Koperasi Digital Propertree, berikut beberapa kegiatan usaha koperasi syariah di Indonesia.

1. Usaha simpan pinjam

Jenis kegiatan koperasi ini adalah menghimpun dana berbentuk simpanan kemudian menyalurkannya sebagai pinjaman. Dalam koperasi syariah bentuk kegiatan ini memiliki istilah Baitul Tamwil. Umumnya, aktivitas Baitul Tamwil ini merupakan bagian lembaga atau divisi Baitul Maal Wat Tamwil alias BMT pada koperasi syariah. Adapun beberapa produk yang berkenaan dengan usaha simpan pinjam koperasi syariah yaitu:

  • Simpanan pokok, modal awal anggota disetorkan setara dengan akad musyarakah. Di mana, transaksi penanaman dana digunakan untuk menjalankan usaha tertentu, kemudian pembagian dilakukan berdasarkan pembagian hasil serta kerugiannya disepakati sesuai porsi penanaman modal.
  • Simpanan wajib, anggota koperasi harus menyetor simpanan kemudian bisa mengambilnya kembali pada jangka waktu tertentu.
  • Simpanan sukarela: simpanan yang sebenarnya tidak wajib disetorkan oleh anggota, namun menjadi anjuran agar aktivitas koperasi dapat terus berkembang sehingga seluruh anggota dapat merasakan manfaatnya.
  • Pembiayaan: produk koperasi di mana dana yang disimpan anggota, baik dari simpanan wajib, simpanan pokok, maupun simpanan sukarela dapat berfungsi untuk pembiayaan. Adapun pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk pembiayaan produktif, konsumsi, maupun pembiayaan investasi. Untuk akadnya bisa berupa istishna, ijaroh, murabahah atau mudharabah.

2. Kegiatan usaha produksi

Ketika koperasi berbasis syariah menjalankan kegiatan usaha ini, artinya koperasi memiliki kewenangan dalam mengolah bahan mentah hingga menjadi bahan setengah jadi atau produk olahan yang dapat meningkatkan nilai jual.

3. Pelayanan jasa

Terkait aktivitas dalam bentuk pelayanan jasa, koperasi berbasis syariah biasanya memiliki produk yang dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:

  • Al-hiwalah atau alih utang-piutang: transaksi ini memungkinkan koperasi memperoleh ganti biaya maupun jasa terkait pemindahan utang-piutang yang berlangsung.
  • Rahn atau gadai: anggota akan memberikan jaminan pembayaran kembali terkait pinjaman maupun pembiayaan. Untuk pinjaman gadai membolehkan pegadaian dalam bentuk barang sebagai jaminan atas utang tersebut.
  • Al-qardh atau pinjaman: bertujuan untuk membantu keuangan para anggota secara cepat dan dalam jangka pendek.
  • Wakalah atau pelimpahan kekuasaan: pelimpahan kekuasaan seseorang pada pihak lain untuk mewakilkannya. Hal ini berarti adanya pencukupan, perlindungan, serta tanggungan. Jasa tersebut dapat berupa pengurusan terkait hal yang menjadi kebutuhan anggota lalu mewakilkannya pada koperasi syariah.

4. Kegiatan usaha konsumsi

Aktivitas koperasi konsumen adalah menyediakan produk kebutuhan anggota. Adapun produk yang umum disediakan yaitu berupa bahan pokok maupun kebutuhan rumah tangga.

Bagi koperasi syariah, tidak terdapat perbedaan signifikan pada akad serta sistem penerapannya. Ini karena hukum berdagang atau transaksi jual beli dalam Islam sudah jelas dan bahkan dianjurkan. Kuncinya terhindar dari tipu, riba, dan ketidakpastian.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai koperasi syariah yang perlu Anda ketahui. Sejalan dengan prinsip saling tolong dan berbagi risiko yang juga dianut oleh asuransi syariah, kegiatan koperasi syariah juga berperan aktif dalam menyosialisasikan untuk memanfaatkan produk-produk asuransi syariah.

Asuransi syariah mengutamakan prinsip gotong royong, di mana peserta saling membantu dalam menanggung risiko. Setiap peserta akan berkontribusi pada dana tabarru’ (dana sumbangan) yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah, tanpa adanya bunga atau unsur riba.

Produk asuransi syariah juga tidak menginvestasikan dana pada sektor-sektor yang dilarang dalam syariah, seperti alkohol, perjudian, atau industri yang merugikan umat manusia.

AXA Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah dari AXA Mandiri bisa jadi salah satu produk asuransi yang Anda pilih. Asuransi ini menyediakan perlindungan kesehatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan manfaat yang jelas dan adil bagi peserta. Dengan adanya asuransi syariah, Anda tidak hanya mendapatkan manfaat kesehatan, tetapi juga merasa tenang karena dapat berpartisipasi dalam sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islami.

Konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi dengan Life Planner AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi syariah dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

https://bmtitqan.com/kabar-itqan/artikel/31
https://kumparan.com/berita-bisnis/pengertian-koperasi-syariah-fungsi-dan-karakteristiknya-23bcxMOddHe/3
https://kanjabung.com/koperasi-syariah/
https://blog.koperasipropertree.id/kegiatan-usaha-koperasi-syariah/