Aset Penerbit

Aset Penerbit

Ijarah: Solusi Keuangan Syariah yang Adil, Transparan, dan Bebas Riba

Inspirasi

Dalam era modern yang penuh dinamika, kebutuhan akan solusi keuangan yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam semakin meningkat. Asuransi syariah muncul sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, menawarkan sistem yang adil, transparan, dan bebas dari riba. Salah satu elemen fundamental dalam asuransi syariah adalah akad ijarah, yang menjadi dasar bagi transaksi yang beretika dan berkeadilan.

Pengertian Ijarah dan Akad Sewa dalam Ekonomi Syariah

Secara etimologis, “ijarah” berasal dari kata Arab “al-ajr” yang berarti upah atau imbalan. Dalam konteks ekonomi syariah, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut.  Definisi ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, yang menyatakan bahwa ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 

Dalam praktiknya, akad ijarah memungkinkan seseorang untuk memanfaatkan suatu aset tanpa harus memilikinya secara penuh. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam, di mana pemanfaatan aset dilakukan berdasarkan kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat.

Keunggulan Ijarah sebagai Solusi Keuangan Tanpa Riba yang Adil dan Transparan

Ijarah sebagai akad dalam ekonomi syariah tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menjadi alternatif unggul dibandingkan sistem keuangan konvensional. Beberapa kelebihan ijarah, antara lain:

1. Bebas dari Unsur Riba

Dilansir dari laman NU Online, salah satu prinsip utama dalam muamalah Islam adalah larangan terhadap riba. Dalam akad ijarah, transaksi dilakukan berdasarkan imbal jasa (ujrah), bukan bunga atas pinjaman seperti dalam sistem konvensional. Hal ini menjadikan ijarah sebagai solusi keuangan yang sesuai syariat dan tidak mengandung riba.

2. Transparansi dalam Akad

Dalam akad ijarah, semua ketentuan seperti nilai sewa, jangka waktu, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak disepakati sejak awal. Ini menciptakan kejelasan dan menghindarkan kesalahpahaman di kemudian hari. Sebagaimana dijelaskan dalam kajian Tirto.id, transparansi adalah salah satu pilar penting dalam transaksi syariah agar terhindar dari gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam.

3. Mengedepankan Keadilan

Ijarah menjunjung tinggi asas keadilan. Dalam praktiknya, pemilik barang mendapatkan imbalan yang adil dari penyewa sesuai kesepakatan. Sementara itu, penyewa mendapatkan hak untuk memanfaatkan barang atau jasa tersebut selama masa akad. Semua pihak memperoleh manfaat tanpa ada pihak yang dirugikan.

4. Fleksibilitas dan Aplikasi Luas

Akad ijarah dapat diterapkan pada berbagai sektor, mulai dari perbankan, leasing properti, hingga asuransi. Fleksibilitas ini menjadikan ijarah sebagai solusi modern yang tetap menjunjung nilai-nilai Islam. Contohnya, di perbankan syariah, produk pembiayaan kendaraan atau properti dengan skema ijarah banyak diminati karena menawarkan kejelasan dan struktur yang tidak memberatkan.

Bagaimana Prinsip Ijarah Diterapkan dalam Asuransi Syariah?

Dalam industri asuransi syariah, ijarah tidak diterapkan sebagai bentuk sewa barang fisik, melainkan melalui pendekatan manajemen jasa, yang dikenal dengan akad wakalah bil ujrah. Di sini, peserta asuransi memberikan kuasa kepada perusahaan (takaful operator) untuk mengelola kontribusi mereka dalam dana tabarru’ (dana tolong-menolong), dan sebagai imbalannya, perusahaan menerima ujrah atau fee atas jasa tersebut.

Akad wakalah bil ujrah ini memastikan bahwa imbal jasa yang diterima perusahaan adalah transparan, disepakati di awal, dan tidak tergantung pada hasil investasi. Ini menghindari unsur spekulatif dan menjaga keberkahan dalam pengelolaan dana asuransi.

Selain wakalah, prinsip tabarru’ (hibah/sumbangan) juga digunakan, di mana setiap peserta menyisihkan sebagian kontribusinya untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Kedua prinsip ini dikombinasikan dalam sistem asuransi syariah untuk menciptakan mekanisme perlindungan yang tolong-menolong dan bebas riba.

Manfaat Ijarah dalam Perlindungan Keuangan Syariah

Penerapan prinsip ijarah dalam asuransi syariah menghadirkan manfaat konkret, terutama dalam konteks perlindungan finansial yang sesuai dengan ajaran Islam, dilansir dari laman Kompasiana:

1. Memberikan Kepastian Hukum dan Akad

Semua ketentuan dalam asuransi syariah berbasis ijarah disusun secara tertulis dan disepakati secara sukarela. Hal ini menciptakan jaminan hukum bagi kedua belah pihak, baik peserta maupun operator asuransi.

2. Menjamin Kepatuhan terhadap Syariat

Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional mematuhi fatwa MUI dan regulasi syariah lainnya. Sistem ijarah membantu memastikan bahwa fee yang diperoleh perusahaan tidak berasal dari unsur haram.

3. Menghadirkan Rasa Tenang dan Aman Secara Spiritual

Dengan mengikuti produk asuransi berbasis syariah, peserta merasa lebih tenang karena perlindungan keuangan mereka tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga memberikan ketenangan batin karena dijalankan sesuai prinsip Islam. Inilah yang menjadi nilai tambah utama bagi banyak umat Muslim yang semakin sadar pentingnya produk halal dalam sektor keuangan.

4. Mendorong Semangat Tolong-Menolong

Melalui akad tabarru’, peserta secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam membantu sesama yang sedang mengalami musibah. Ini merupakan implementasi nyata dari semangat ukhuwah Islamiyah dalam sistem ekonomi modern.

Asuransi Syariah Berbasis Ijarah

Dengan semakin banyaknya tantangan hidup dan risiko keuangan, memiliki perlindungan yang sesuai dengan nilai Islam menjadi sangat penting. Asuransi syariah bukan hanya tentang proteksi, tapi juga soal berkah dan tolong-menolong sesama. AXA Mandiri sebagai salah satu penyedia layanan keuangan terkemuka di Indonesia, menghadirkan produk-produk asuransi syariah yang berbasis prinsip ijarah dan wakalah bil ujrah, di antaranya:

Seluruh Asuransi Syariah AXA Mandiri diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah dan didesain untuk memberikan ketenangan batin dan kepastian perlindungan kepada umat Muslim. Produk Asuransi Syariah AXA Mandiri juga dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi Anda dan keluarga, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Lindungi hari ini, raih berkah esok hari bersama Asuransi Syariah AXA Mandiri. Pilih solusi perlindungan yang tidak hanya aman secara finansial, tapi juga sesuai nilai spiritual. 

Konsultasikan perencanaan finansial Anda dengan Life Planner AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda memahami manfaat asuransi syariah dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://islam.nu.or.id/syariah/wakalah-bil-ujrah-akad-untuk-asuransi-syariah-hingga-e-commerce-aM4EY
  • https://tirto.id/apa-saja-rukun-ijarah-beserta-pengertian-dan-jenisnya-gs5W
  • https://www.kompasiana.com/m44579/64c519c8633ebc265a0ba022/ijarah-definisi-hukum-rukun-dan-jenisnya