Memahami Maqashid Syariah dalam Konsep Keuangan
Dalam lanskap keuangan modern yang terus berkembang, umat Islam dihadapkan pada beragam pilihan produk finansial. Namun, di tengah banyaknya opsi tersebut, prinsip-prinsip Maqashid syariah hadir sebagai kompas yang membimbing dalam memilih produk yang tidak hanya menguntungkan secara materi, namun juga selaras dengan prinsip dan nilai Islam.
Maqashid syariah berasal dari dua kata yaitu maqashid (bentuk jamak dari maqshad) yang artinya maksud atau tujuan; dan syariah yang artinya hukum-hukum Allah untuk pedoman manusia. Dengan demikian, maqashid syariat adalah tujuan dalam setiap hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Menurut situs NU Online, secara bahasa maqashid adalah jama taksir dari isim mufrad maqshud yang artinya 'tujuan'. Bila diartikan secara bahasa, maqashid syariah artinya beberapa tujuan syariah. Maksudnya maqashid syariah bertujuan untuk menciptakan banyak manfaat bagi umat manusia (mashalil al-ibad), baik itu urusan di dunia maupun di akhirat.
Para ulama menyepakati hal tersebut karena pada dasarnya semua ketentuan dalam syariah Islam bertujuan demi terciptanya kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian bagi umat manusia.
Mengutip e-jurnal berjudul Maqashid Syariah: Definisi dan Pendapat para Ulama oleh Paryadi, maqashid syariah adalah salah satu konsep penting dan fundamental yang menjadi pokok bahasan dalam Islam. Konsep ini menegaskan bahwa agama Islam hadir untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Konsep maqashid syariah telah diakui oleh para ulama dan menjadi acuan dasar dalam menjalani kehidupan sesuai sayriah Islam.
Al-Syatibi menggolongkan 5 (lima) pokok unsur dalam maqashid syariah yaitu menjaga agama atau hifz al-din, menjaga jiwa atau hifz al-nafs, menjaga akal atau hifz al-aql, menjaga keturunan atau hifz al-nasl, dan menjaga harta atau hifz al-mal. Dilansir dari beberapa sumber, berikut penjelasan dari 5 unsur maqashid syariah.
Menjaga agama atau hifdzu ad-diin memiliki arti menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, sehingga tidak ada pemaksaan kehendak serta tekanan dalam beragama.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT berfirman:
لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Sedangkan menjaga agama dalam maqashid syariah merupakan upaya untuk menjaga amalan ibadah dan melawan saat Islam dihina atau dipermalukan. Dalam maqashid syariah, menjaga agama dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu:
Salah satu hak utama yang diperhatikan dalam Islam adalah hak hidup. Islam melindungi manusia untuk menjaga keselamatan jiwa dari alasan apapun. Allah juga mengharamkan pembunuhan orang lain dan melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri.
Di dalam Al-Quran juga dijelaskan agar umat manusia dapat menjaga jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Furqan ayat 68:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)."
Berdasarkan peringkat kepentingannya, menjaga jiwa atau hifdzu an-nafs dalam konsep maqashid syariah dibedakan menjadi tiga hal, yaitu:
Akal adalah hal yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan makhluk lainnya. Oleh karena itu, setiap manusia harus menjaga akal agar martabatnya tetap terjaga. Dengan menjaga akal, manusia akan lebih mudah menentukan mana yang baik dan buruk.
Dalam surat Al-Imran ayat 190-191, Allah SWT berfirman:
اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لأيَاتٍ لأُولِى الألْبَابِۙ الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمَوَاٰتِ وَالأرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هذَا بَاطِلاۚ سُبْحاٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka)."
Dalam konsep maqasiyid syariah, tingkatan menjaga akal dibagi menjadi 3 yaitu:
Mengutip Mashun Adib, yang ditekankan dalam maqashid syariah ini adalah keberlangsungan generasi manusia dan mencegahnya agar tidak punah dengan cara yang mengacu pada manfaat dunia dan akhirat.
Menjaga keturunan bukan hanya meneruskan keturunan saja, tetapi juga menjaga garis keturunan dengan menghindari perzinahan sekaligus dapat memberikan manfaat besar di kemudian hari.
Menjaga harta adalah mencari harta demi menjaga eksistensinya dan menambah kenikmatan materi dan religi. Manusia tidak boleh menjadi penghalang bagi dirinya dan hartanya. Menurut konsep maqashid syariah, yang dimaksud menjaga harta (hifdzu al-maal) adalah memastikan harta yang didapat berasal dari suatu yang halal dan diridhai oleh Allah SWT.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Tingkatan dalam menjaga harta juga dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
Implementasi konsep maqashid dalam asuransi syariah bertujuan untuk memastikan bahwa asuransi dapat memberikan manfaat yang selaras dengan tujuan syariat Islam yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hal ini dapat tercapai melalui prinsip-prinsip asuransi syariah seperti tabarru' (sumbangan sukarela) dan penggunaan akad syariah yang sesuai, seperti mudharabah (bagi hasil). Dilansir dari Jurnal yang Kementerian Pendidikan, berikut beberapa implementasi Maqashid dalam asuransi.
Secara fitrah, manusia memiliki potensi untuk mengenal dan beriman kepada Allah. Setiap manusia juga membutuhkan sandaran kepada sang pencipta karena manusia akan kembali kepadaNya, sehingga dalam kehidupan manusia akan selalu meminta pertolongan kepada sang pencipta dalam menghadapi segala kesulitan.
Wujud terlaksananya Maqashid syariah bisa diimplementasikan dalam asuransi, di mana kita bisa melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin terjadi akibat suatu hal yang ditanggung. Misalnya, ketika kita membeli asuransi haji, maka Anda dapat melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin terjadi dari musibah ketika melaksanakan ibadah haji, terutama ketika melaksanakan wukuf di Arafah atau bentuk ibadah lainnya.
Selain itu, ketika Anda membeli perlindungan asuransi jiwa syariah, maka Anda akan terlindungi dari berbagai risiko keuangan yang diakibatkan dari risiko kehidupan yang mungkin terjadi di kemudian hari, misalnya kematian.
Peran asuransi dalam perlindungan kemaslahatan jiwa adalah melindungi dari segala kejadian yang mengancam jiwa, baik cacat maupun kematian. Konteks asuransi dalam kemaslahatan jiwa lebih berfokus pada sisi aspek salbiyah yaitu sebuah upaya pencegahan, pelestarian, atau perlindungan. Produk asuransi yang bisa menangani persoalan ini adalah asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, maupun asuransi jiwa. Ketiga produk asuransi ini sesuai konsep maqasid syariah dalam memberikan perlindungan jiwa atau setidaknya ikut mewujudkan kemaslahatan jiwa manusia.
Asuransi secara spesifik memang tidak melindungi kemaslahatan akal, namun asuransi berperan mewujudkan tujuan syari’ah yaitu melindungi akal dari kemusnahan sebagai salah satu aspek maqasid syariah. Bentuk asuransi yang ada pada perlindungan kemaslahatan akal masuk kategori asuransi jiwa.
Misalnya saja, dengan asuransi jiwa, Anda bisa melindungi biaya pendidikan yang sudah Anda persiapkan untuk anak-anak di kemudian hari, sehingga ketika terjadi risiko kehidupan seperti kematian mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa khawatir masalah biaya.
Tanpa adanya asuransi mungkin saja biaya pendidikan yang sudah Anda persiapkan justru habis untuk memenuhi biaya rumah sakit atau lainnya, sehingga nantinya anak-anak tidak bisa melanjutkan pendidikan yang membuat akal tidak berkembang dengan baik. Oleh karena itu, asuransi dalam hal ini dapat menjadi penyedia dana pendidikan. Bentuk perlindungan asuransi dalam kemaslahatan akal disini berupa asuransi dana pendidikan dari sekolah dasar sampai pendidikan tinggi.
Islam mengajarkan untuk khawatir ketika di kemudian hari kita meninggalkan keturunan dalam kondisi lemah dan menyulitkan orang lain. Asuransi hadir untuk mencegah risiko ini. Di mana, asuransi dapat memberikan manfaat perlindungan berupa uang pertanggungan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga ketika terjadi risiko tidak terduga seperti kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia pada diri Anda sebagai tertanggung asuransi jiwa.
Dengan adanya manfaat dari asuransi jiwa inilah keluarga Anda tidak lagi perlu khawatir akan kemungkinan masalah finansial yang muncul jika terjadi risiko pada diri Anda, apalagi jika Anda adalah pencari nafkah di keluarga. Anak Anda akan tetap bisa menempuh pendidikan sesuai rencana, pasangan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa tanpa harus terbebani masalah keuangan, dan risiko finansial lainnya yang mungkin bisa terjadi karena sudah tidak adanya lagi pencari nafkah dalam rumah tangga.
Diantara aspek maqasid syariah yang harus dijaga adalah harta. Perlindungan asuransi yang dilakukan dalam konteks ini adalah kemaslahatan harta pada aspek salbiyyah. Manfaat asuransi dalam aspek salbiyah berupa jasa untuk menanggulangi risiko dalam hilangnya manfaat, kerugian, serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat peristiwa tidak pasti.
Aspek salbiyah dari kemaslahatan harta adalah kebakaran, pencurian, perampokan, dan lain-lain. Agar harta terhindar dari hal yang demikian maka hendaknya seseorang mengikuti program asuransi untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Bagi Anda yang tertarik membeli produk asuransi syariah, AXA Mandiri menyediakan berbagai produk asuransi syariah, salah satunya Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah. Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah adalah produk asuransi syariah dari AXA Mandiri yang memberikan manfaat santunan harian atas perawatan Rumah Sakit dengan Masa Pembayaran Kontribusi 4 tahun dan Masa Asuransi 8 tahun.
Asuransi syariah dirancang untuk melindungi kesehatan seluruh keluarga sehingga memberikan ketenangan bagi Anda. Masalah kesehatan dapat timbul kapan saja sementara biaya perawatan kesehatan semakin melambung. Sebagai salah satu perusahaan asuransi kesehatan dan jiwa, AXA Mandiri memiliki beberapa produk asuransi yang bisa Anda dapatkan untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarga.
Konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi dengan Life Planner AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi syariah dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber: