Aset Penerbit

Aset Penerbit

Pembiayaan Syariah & Pentingnya Melengkapi dengan Asuransi Syariah

Inspirasi

Kebutuhan akan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama semakin meningkat. Pembiayaan syariah menjawab kebutuhan ini dengan menawarkan berbagai produk dan layanan yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Mulai dari pembiayaan kepemilikan rumah hingga modal usaha, pembiayaan syariah memberikan alternatif yang menarik bagi individu. 

Lebih dari sekadar transaksi finansial, pembiayaan syariah menawarkan solusi etis dan adil yang menekankan pada kemitraan, transparansi, dan larangan riba. Bagi Anda yang tertarik mengenal lebih jauh tentang pembiayaan syariah, berikut penjelasan lengkapnya.

Mengenal pembiayaan syariah

Pembiayaan syariah merupakan jenis pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, di mana setiap transaksi harus memenuhi ketentuan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Dalam sistem ini, terdapat larangan utama terhadap riba, yaitu pengambilan keuntungan melalui bunga yang telah ditentukan. Selain itu, pembiayaan syariah juga melarang adanya spekulasi dan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau gharar.

Perusahaan pembiayaan syariah berperan sebagai lembaga yang menyediakan pembiayaan sesuai prinsip syariah dan menawarkan berbagai produk pembiayaan seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan musyarakah (kerja sama bagi hasil), yang berbeda dengan pembiayaan konvensional.

Salah satu perbedaan utamanya adalah pembiayaan syariah tidak memanfaatkan bunga yang telah ditentukan, melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau margin yang telah disepakati sebelumnya antara pihak perusahaan pembiayaan dan nasabah.

Dalam ranah ini, Perusahaan Pembiayaan Syariah atau PP Syariah menyalurkan pembiayaan atau pendanaan kepada masyarakat dengan mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai. Struktur organisasi kepengurusan PP Syariah memiliki komponen kunci yang menegaskan implementasi prinsip Syariah.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi elemen sentral yang bertugas memastikan bahwa prinsip-prinsip Syariah dijalankan dengan benar dan baik. Sedangkan untuk masalah regulasi, PP Syariah mengikuti panduan terkait penyelenggaraan usaha berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.05/2014.

Dilansir dari IDScore, Regulasi ini mengatur berbagai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah, seperti:

  • Pembiayaan jual-beli: Melibatkan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
  • Pembiayaan investasi: Melibatkan penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati.
  • Pembiayaan jasa: Termasuk penyediaan jasa dalam berbagai bentuk seperti pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan), dan pemberian pelayanan dengan atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah), sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
  • Kegiatan usaha pembiayaan syariah lain: Dapat dilakukan sesuai persetujuan OJK.

Prinsip pembiayaan syariah

Seperti yang telah dijelaskan di atas, Perusahaan Pembiayaan Syariah atau PP Syariah menyalurkan pembiayaan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai ajaran agama Islam. Dilansir dari IDScore, setidaknya terdapat 3 (tiga) prinsip pembiayaan syariah sesuai dengan jenis kegiatan usaha atau transaksinya, yaitu.

1. Prinsip bagi hasil

Pembiayaan syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan seluruh pihak, baik pemberi pembiayaan maupun bagi penerima pembiayaan.

Prinsip bagi hasil memastikan keuntungan dan kerugian akan dibagikan secara adil antara pihak yang memberikan dan menerima pinjaman. Dalam pembiayaan syariah umumnya menggunakan 2 (dua) jenis akad, yaitu:

  • Akad mudharabah, keuntungan bagi hasil dibagi menurut kesepakatan yang tertera dalam kontrak, sedangkan kerugian akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan kelalaian penerima pembiayaan. 
  • Akad musyarakah, pihak yang memberikan pembiayaan dan pihak penerima akan saling memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

2. Prinsip jual-beli

Pembiayaan syariah juga menerapkan prinsip jual beli untuk pembiayaan barang produktif seperti pembelian barang pesanan. Prinsip ini diberlakukan karena adanya perpindahan kepemilikan atas suatu barang. Prinsip jual beli dalam pembiayaan syariah menggunakan 3 (tiga) jenis akad, yaitu: 

  • Akad murabahah, perjanjian transaksi jual beli antara nasabah dan bank, di mana pihak bank membeli produk sesuai permintaan nasabah untuk kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sesuai kesepakatan.
  • Akad istishna, transaksi pembelian barang yang masih dalam proses pembuatan sesuai permintaan nasabah dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati kedua pihak. Akad ini biasanya digunakan perusahaan yang memiliki pesanan barang namun tidak memiliki dana untuk produksi. 
  • Akad as-salam, transaksi jual beli dengan kondisi barang yang diinginkan oleh nasabah belum ada ketika transaksi dilakukan. Nasabah sebagai penerima pembiayaan syariah sekaligus pembeli harus melakukan pembayaran di awal kepada pihak yang memberikan pembiayaan. Nantinya, penyerahan barang akan dilakukan di kemudian hari sesuai kesepakatan bersama. 

3. Prinsip sewa-menyewa

Pada dasarnya, prinsip sewa menyewa dalam pembiayaan syariah sama dengan prinsip jual beli, hanya saja berbeda dari segi objek transaksinya. Prinsip sewa-menyewa dalam pembiayaan syariah disebut sebagai prinsip Ijarah yang melibatkan penyediaan barang atau aset oleh pihak bank kepada nasabah untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati.

Manfaat pembiayaan syariah


 

Pembiayaan syariah memberikan sejumlah manfaat signifikan yang tidak hanya memengaruhi individu, namun juga memberikan manfaat pada tingkat masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan. Salah satu manfaat utama dari sistem ini adalah keseimbangan antara risiko dan keuntungan yang menciptakan hubungan yang saling menguntungkan di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil sesuai kesepakatan akad.

Selain itu, manfaat ekonomi dan sosial dari pembiayaan syariah tidak dapat diabaikan. Sistem ini mendorong praktek ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, dengan mempromosikan investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja. Manfaat ini tidak hanya dirasakan individu atau perusahaan yang terlibat namun juga masyarakat secara luas.

Pembiayaan syariah mengajarkan nilai-nilai moral dan etika bisnis, menciptakan lingkungan ekonomi yang berlandaskan integritas dan keberlanjutan. Dengan demikian, pembiayaan syariah tidak hanya memberikan manfaat pada aspek finansial, melainkan menciptakan dampak positif yang lebih luas dalam masyarakat dan ekonomi.

Perlindungan asuransi syariah untuk transaksi pembiayaan

Tidak ada yang bisa mengetahui dan memprediksi apa saja yang akan terjadi di masa depan. Pembiayaan syariah yang dilengkapi dengan perlindungan asuransi jiwa syariah dapat melindungi Anda dari risiko kehidupan di kemudian hari. Dengan mendaftarkan diri ke dalam asuransi jiwa syariah, pihak asuransi akan memberikan jaminan pelunasan atau penggantian kerugian sehingga dapat memberikan ketenangan pikiran bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi pembiayaan.

Dengan adanya asuransi, Anda juga bisa melindungi keluarga dari beban utang yang ditinggalkan akibat risiko meninggal dunia atau mengalami cacat total yang dapat menyebabkan Anda tidak lagi bisa bekerja secara produktif. Jika kondisi tersebut terjadi, biasanya perusahaan asuransi akan melunasi sisa pembiayaan tersebut, sehingga keluarga dapat melanjutkan hidup tanpa beban utang.

Dalam Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20 Tahun 2023, Asuransi Pembiayaan Syariah adalah lini Usaha Asuransi Umum Syariah yang memberikan pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Pembiayaan Syariah.

Menurut aturan tersebut, ada beberapa produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit/Pembiayaan Syariah seperti:

  1. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi penyaluran Kredit;
  2. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan; dan
  3. Produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko seperti:
  • Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan;
  • Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan;
  • Debitur mengalami kondisi sakit kritis; 
  • Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh Permintaan Debitur, Perbuatan melanggar hukum, dan Pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur.

Bagi Anda yang tertarik membeli produk asuransi syariah, AXA Mandiri menyediakan berbagai produk asuransi syariah, salah satunya Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah. Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah adalah produk asuransi syariah dari AXA Mandiri yang memberikan manfaat santunan harian atas perawatan Rumah Sakit dengan Masa Pembayaran Kontribusi 4 tahun dan Masa Asuransi 8 tahun.

Asuransi syariah dirancang untuk melindungi kesehatan seluruh keluarga sehingga memberikan ketenangan bagi Anda. Masalah kesehatan dapat timbul kapan saja sementara biaya perawatan kesehatan semakin melambung. Sebagai salah satu perusahaan asuransi kesehatan dan jiwa, AXA Mandiri memiliki beberapa produk asuransi yang bisa Anda dapatkan untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarga. 

Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke dalam produk asuransi syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.


Sumber:

  • https://www.idscore.id/articles/pembiayaan-syariah-pengertian-prinsip-dan-manfaat
  • https://taf.co.id/artikel/perbedaan-pembiayaan-syariah-dan-konvensional
  • https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Produk-Asuransi-yang-Dikaitkan-dengan-Kredit-atau-Pembiayaan-Syariah-dan-Produk-Suretyship-atau-Suretyship-Syariah.aspx
  • https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Produk-Asuransi-yang-Dikaitkan-dengan-Kredit-atau-Pembiayaan-Syariah-dan-Produk-Suretyship-atau-Suretyship-Syariah/POJK%2020%20Tahun%202023%20Produk%20Asuransi%20Yang%20Dikaitkan%20Dengan%20Kredit%20Atau%20Pembiayaan%20Syariah%20Dan%20Produk%20Suretyship%20Atau%20Suretyship%20Syariah.pdf