Aset Penerbit

Aset Penerbit

Yuk Pelajari Rukun Asuransi Syariah Agar Lebih Paham Tentang Keuangan Islami

Inspirasi

Asuransi syariah menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat muslim yang ingin mematuhi prinsip-prinsip Islam dalam perencanaan keuangannya. Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi syariah, pahami apa itu asuransi syariah, perbedaannya dengan asuransi konvensional, rukun-rukun yang harus dipenuhi, siapa saja yang berhak ikut, syarat-syaratnya, manfaat yang ditawarkan, serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari berikut!

 

Apa itu asuransi syariah?

Asuransi syariah, juga dikenal sebagai takaful, adalah sistem asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuan utama dari asuransi syariah adalah saling membantu dan melindungi di antara para peserta melalui kontribusi (tabarru') yang digunakan untuk menanggung risiko tertentu. Dalam asuransi syariah, dana yang dikumpulkan dari peserta digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah. Jika ada surplus, dana tersebut akan dibagikan kembali kepada peserta atau digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah harus bebas dari unsur-unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi) yang dilarang dalam Islam. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem bunga dan investasi di sektor yang tidak selalu sesuai dengan prinsip syariah.

 

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi biasa

Menurut penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Islamic Marketing, asuransi syariah memberikan alternatif yang lebih sesuai bagi masyarakat muslim yang ingin tetap mematuhi prinsip-prinsip agama dalam perencanaan keuangannya. Berikut perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:

1. Prinsip dasar

  • Asuransi syariah: berdasarkan prinsip saling membantu (ta'awun) dan tolong-menolong di antara peserta.
  • Asuransi konvensional: berdasarkan prinsip transfer risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.

2. Kepemilikan dana

  • Asuransi syariah: dana yang terkumpul dimiliki bersama oleh para peserta dan pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai wakil (mudharib).
  • Asuransi konvensional: dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan asuransi.

3. Pengelolaan dana

  • Asuransi syariah: investasi dana dilakukan hanya pada sektor yang halal dan sesuai dengan syariah.
  • Asuransi konvensional: investasi dana dilakukan tanpa pembatasan sektor, termasuk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

4. Keuntungan

  • Asuransi syariah: keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan.
  • Asuransi konvensional: keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

 

Rukun asuransi syariah

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pemenuhan rukun-rukun ini adalah wajib untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah. Untuk memastikan bahwa asuransi syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi. Rukun-rukun ini mencakup aspek-aspek mendasar yang mengatur operasional asuransi syariah dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai dengan hukum Islam seperti berikut:

1. Al-Tabarru' (kontribusi)

Al-Tabarru' berarti kontribusi atau donasi. Dalam asuransi syariah, setiap peserta memberikan kontribusi ke dalam dana bersama. Dana ini tidak digunakan untuk keuntungan pribadi perusahaan asuransi tetapi untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Konsep ini memastikan bahwa peserta tidak hanya membayar premi untuk perlindungan mereka sendiri, tetapi juga berpartisipasi dalam membantu sesama anggota komunitas. Hal ini mencerminkan prinsip solidaritas dan saling membantu, yang sangat dihargai dalam Islam.

2. Al-Ta'awun (tolong-menolong)

Prinsip dasar dari asuransi syariah adalah saling membantu di antara peserta yang dikenal sebagai al-Ta'awun. Ini adalah inti dari semua operasi asuransi syariah. Dengan prinsip ini, tujuan utama dari asuransi syariah adalah untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada peserta yang membutuhkan, bukan untuk mencari keuntungan semata. 

Setiap peserta berkontribusi ke dalam dana bersama dengan niat untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan finansial akibat musibah atau kecelakaan. Prinsip ini juga memastikan bahwa hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi adalah berdasarkan tolong-menolong dan kerja sama, bukan pada dasar transaksi komersial yang murni.

3. Al-Mudharabah (bagi hasil)

Dana yang terkumpul dari kontribusi peserta diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan yang halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Proses ini dikenal sebagai al-Mudharabah. Dalam al-Mudharabah, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), sementara peserta bertindak sebagai pemilik dana (shahib al-mal).

Keuntungan yang dihasilkan dari investasi ini kemudian dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati. Prinsip ini tidak hanya memastikan bahwa dana dikelola secara produktif, namun juga bahwa keuntungan yang dihasilkan dibagikan secara adil di antara semua pihak yang terlibat.

4. Akad (perjanjian)

Akad atau perjanjian adalah salah satu elemen penting dalam asuransi syariah. Akad harus dibuat dengan jelas dan transparan antara peserta dan perusahaan asuransi. Akad ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta detail mengenai bagaimana dana akan dikelola dan digunakan.

Kejelasan dalam akad membantu mencegah adanya ketidakpastian atau gharar, yang dilarang dalam Islam. Selain itu, akad harus mencerminkan niat yang tulus dari kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

5. Syariah compliance

Seluruh operasional dan investasi dalam asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk memastikan kepatuhan ini, setiap perusahaan asuransi syariah harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas untuk memantau dan mengevaluasi semua kegiatan perusahaan asuransi, mulai dari penerimaan kontribusi, pengelolaan dana, hingga pembayaran klaim. 

DPS juga memastikan bahwa semua investasi dilakukan dalam instrumen yang halal dan bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Dengan adanya pengawasan DPS, peserta dapat yakin bahwa dana mereka dikelola secara etis dan sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan memenuhi kelima rukun ini, asuransi syariah dapat beroperasi secara efektif dan etis, memberikan perlindungan finansial kepada peserta sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip Islam. Hal ini bukan hanya tentang menyediakan produk keuangan yang kompetitif, namun juga tentang membangun sistem yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh komunitas.

 

Siapa yang boleh ikut asuransi syariah?

Asuransi syariah terbuka untuk semua orang yang ingin mendapatkan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa kelompok yang sering berpartisipasi dalam asuransi syariah meliputi:

1. Individu

Siapa pun yang ingin memastikan bahwa mereka dan keluarga mereka terlindungi dari risiko finansial yang tidak terduga.

2. Keluarga

Asuransi syariah sering dimiliki oleh keluarga untuk memberikan perlindungan kesehatan dan jiwa bagi seluruh anggota keluarga.

4. Perusahaan

Banyak perusahaan menggunakan asuransi syariah untuk memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan bagi karyawan mereka.

4. Komunitas

Beberapa komunitas atau organisasi masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam asuransi syariah untuk memberikan perlindungan bagi anggotanya.

Siapa yang Boleh Ikut Asuransi Syariah

Menurut laporan dari Islamic Financial Services Board (IFSB), partisipasi dalam asuransi syariah meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan yang sesuai dengan syariah.

 

Syarat-syarat asuransi syariah

Untuk mengikuti asuransi syariah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta:

1. Mematuhi prinsip syariah

Peserta harus bersedia mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aspek asuransi.

2. Pembayaran kontribusi

Peserta harus membayar kontribusi (tabarru') yang telah disepakati untuk dana bersama.

3. Mengikuti akad

Peserta harus menandatangani akad yang jelas dan transparan dengan perusahaan asuransi syariah.

4. Kelayakan

Peserta harus memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah, seperti usia, kondisi kesehatan, dan lain-lain.

 

Manfaat asuransi syariah

Menurut survei yang dilakukan oleh IFSB, minat terhadap asuransi syariah terus meningkat, terutama di negara-negara dengan mayoritas muslim, karena dianggap lebih adil dan transparan. Asuransi syariah sendiri menawarkan berbagai manfaat, baik dari segi finansial maupun spiritual:

1. Kepatuhan syariah

Memberikan ketenangan bagi peserta karena semua transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

2. Keadilan dan transparansi

Sistem bagi hasil dan pengelolaan dana yang transparan memastikan keadilan bagi semua peserta.

3. Keamanan finansial

Memberikan perlindungan finansial bagi peserta dan keluarga mereka dalam menghadapi risiko yang tidak terduga.

4. Investasi yang halal

Dana peserta diinvestasikan hanya pada sektor-sektor yang halal dan sesuai dengan syariah, menghindari riba dan spekulasi.

5. Kesejahteraan sosial

Dengan prinsip saling membantu, asuransi syariah berkontribusi pada kesejahteraan sosial melalui dana kebajikan.

 

Contoh kasus dan penerapan asuransi syariah

Salah satu contoh penerapan asuransi syariah adalah ketika seorang peserta meninggal dunia dan meninggalkan keluarga yang bergantung pada pendapatannya. Dalam asuransi syariah, keluarga almarhum akan menerima klaim yang berasal dari dana tabarru', yang merupakan kontribusi dari seluruh peserta. Dana ini membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menghadapi masa-masa sulit tanpa menimbulkan beban finansial tambahan.

 

Solusi asuransi syariah yang tepat

Asuransi syariah menawarkan solusi keuangan yang tidak hanya mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi peserta. Dengan memahami perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional serta mengenali rukun-rukun dan manfaatnya, kita dapat melihat bahwa asuransi syariah adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin menjaga kepatuhan terhadap syariah dalam perencanaan keuangan. Penerapan asuransi syariah dalam kehidupan sehari-hari juga menunjukkan bagaimana sistem ini dapat memberikan perlindungan finansial yang adil dan transparan, serta memperkuat solidaritas sosial di antara komunitas peserta.

Salah satu asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip agama Islam adalah asuransi syariah, baik asuransi jiwa syariah maupun asuransi kesehatan syariah dari AXA Mandiri. Asuransi syariah dari AXA Mandiri dirancang khusus untuk melindungi kesehatan dan jiwa seluruh keluarga sehingga memberikan ketenangan bagi Anda dari berbagai risiko keuangan yang dapat diakibatkan oleh risiko kehidupan. Dengan memiliki asuransi syariah dari AXA Mandiri, Anda tidak perlu khawatir dari segi kehalalannya.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lengkap mengenai asuransi syariah, Anda bisa menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Syariah Indonesia terdekat, atau menghubungi contact center AXA Mandiri pada 1500803. Dapatkan proteksi dari berbagai risiko keuangan di masa depan bersama dengan AXA Mandiri karena masa depan seharusnya tidak berisiko.

 

Sumber:

  • https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
  • https://money.kompas.com/read/2022/03/27/202209026/asuransi-syariah-pengertian-jenis-dan-bedanya-dengan-konvensional?page=all
  • https://www.aasi.or.id/literasi/asuransi-syariah-pengertian-dan-jenis-jenisnya
  • https://www.iis.or.id/
  • https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/article/download/4700/3038