Ketahui Perbedaan Haji dan Umroh, Serta Tips Mempersiapkannya
Ibadah haji dan umroh merupakan dua bentuk perjalanan spiritual yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Keduanya melibatkan serangkaian ritual dan ziarah ke tempat-tempat suci di Mekah dan Madinah. Meski seringkali dianggap serupa, haji dan umroh memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh setiap muslim. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan umat muslim dapat merencanakan atau melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan lebih baik.
Haji dan umroh merupakan dua bentuk ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu, sedangkan umroh adalah sunnah yang bisa dilakukan kapan saja. Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini perbedaan haji dan umroh yang perlu dipahami.
Secara definitif, haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan umat muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan untuk mengunjungi tanah suci Mekkah dalam waktu-waktu tertentu. Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dan merupakan salah satu rukun Islam kelima. Ibadah haji dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Sedangkan umroh adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi tanah suci Mekkah untuk melakukan serangkaian amalan ibadah tertentu. Umroh dapat dilaksanakan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu yang dilarang oleh syariat Islam. Umroh tidak diwajibkan seperti haji, namun tetap memiliki keutamaan yang besar bagi pelakunya.
Hukum haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma alaihi al-malum min al-din bi al-dlarurah (yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus). Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji juga telah tertuang dalam firman Allah pada Surah Ali Imran ayat 97, yang artinya:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”
Sedangkan hukum umrah masih terdapat perselisihan di kalangan para ulama. Menurut pendapat al-adhhar (yang kuat) hukumnya wajib. Sementara menurut pendapat muqabil al-adhhar (yang lemah), hukum umrah adalah sunnah (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151).
Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal bila tidak dilakukan), dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
Untuk rukun haji sendiri terdiri dari lima unsur yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Kelima rukun ini harus dilaksanakan oleh jamaah haji untuk memenuhi syarat sahnya ibadah haji. Sedangkan rukun umroh terdiri dari empat unsur yakni niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Artinya, haji dan umrah berbeda pada satu rukun, yaitu wuquf di Arafah.
Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, tetapi wajib diganti dengan dam (denda). Kewajiban haji ada lima yaitu niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/umroh), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada (perpisahan), serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah mulai awal bulan sampai subuhnya hari raya Iduladha (10 Dzulhijjah). Puncak pelaksanaan haji adalah pada hari raya Idul Adha dan wukuf wukuf dilaksanakan di tanggal 9 Dzulhijjah.
Sedangkan Ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun kecuali pada waktu-waktu tertentu yang dilarang syariat Islam seperti pada tanggal 9 hingga 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik). Umroh juga dapat dilakukan berkali-kali, bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, dan 365 hari dalam setahun.
Secara umum, haji membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan umrah. Proses inti haji sebenarnya hanya memakan waktu sekitar 4 hingga 5 hari. Namun, jemaah haji reguler dari Indonesia biasanya menghabiskan hingga 40 hari untuk berbagai rangkaian ibadah, termasuk umrah, ziarah, dan Arbain di Masjid Nabawi.
Sedangkan umrah tidak membutuhkan waktu yang lama. Pelaksanaannya hanya memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam. Namun, jemaah umrah dari Indonesia biasanya berada di tanah suci sekitar 9 hingga 12 hari, tergantung paket perjalanan yang dipilih.
Secara umum, biaya haji lebih tinggi dibandingkan umrah. Untuk menjalankan ibadah haji, jemaah bisa memilih dari beberapa paket seperti Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda. Menurut situs resmi Kementerian Agama Indonesia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 (dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000) per jamaah haji reguler. Di mana, 62% ditanggung jemaah dan 38% dibayarkan pemerintah, sehingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jamaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sedangkan, untuk biaya umroh dimulai sekitar Rp 30 juta, harga ini bervariasi tergantung tanggal keberangkatan, durasi perjalanan, jenis paket, dan fasilitas yang disediakan.
Penyelenggara ibadah haji dan umroh juga memiliki perbedaan, namun pihak yang mengatur keberangkatan tetap berasal dari pemerintah. Untuk keberangkatan haji reguler, penyelenggaranya adalah Kementerian Agama melalui badan bernama Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh atau Ditjen PHU. Sementara itu, keberangkatan haji furoda dan haji Plus diselenggarakan oleh PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sedangkan penyelenggara umroh adalah agen travel yang resmi dan berizin. Agen travel tersebutlah yang nanti berperan menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.
Untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah. Dilansir dari situs remsi BPKH, berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi ketika ingin menjalankan ibadah haji dan umroh.
Calon jamaah haji dan umroh haruslah beragama Islam. Ibadah haji dan umroh merupakan bagian dari ibadah dalam agama Islam, sehingga hanya diperuntukkan bagi umat Muslim.
Calon jamaah haji dan umroh harus sudah baligh. Baligh merupakan kondisi seseorang yang telah mencapai usia dewasa secara fisik dan telah memasuki usia pubertas menurut hukum Islam.
Calon jamaah haji dan umroh juga harus dalam kondisi berakal sehat. Artinya, seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak berakal sehat tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Calon jamaah haji dan umroh juga harus dalam keadaan merdeka atau tidak dalam perbudakan. Ibadah haji dan umroh hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang merdeka. Syarat ini hadir dimana perbudakan masih dijalankan pada masa lalu.
Syarat terpenting dalam melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah mampu secara fisik, mental, dan finansial. Calon jamaah haji dan umroh harus mampu menunaikan ibadah tersebut tanpa menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Dilansir dari Tempo, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan daftar antrian pemberangkatan jemaah haji Indonesia bisa mencapai 49 tahun. Saat ini, rata-rata daftar tunggu jemaah haji Indonesia sekitar 25-30 tahun. Namun, pada beberapa daerah daftar tunggu bisa lebih lama. Menurutnya, ada 3 kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki masa tunggu hingga 48 tahun.
Melihat daftar antrian haji yang panjang dan lama, sedang hati telah bergejolak rindu mengunjungi tanah suci untuk ibadah, maka banyak umat muslim lebih memilih melaksanakan umrah terlebih dahulu dibanding melaksanakan ibadah haji. Terlebih ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun, berbeda dengan haji yang hanya bisa dilaksanakan pada Dzulhijjah.
Kegalauan seperti ini telah jauh-jauh hari ditanyakan sahabat Rasulullah SAW. adalah Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)
Berdasarkan hadits di atas, boleh-boleh saja melaksanakan ibadah umrah sebelum haji, bahkan Rasulullah SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.
Namun hal yang perlu diingat adalah walau telah melaksanakan umrah, itu tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. Orang yang telah umrah namun belum haji, tetap wajib melaksanakan haji.
Hal ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari: أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Kesimpulannya adalah menjalankan ibadah umrah terlebih dulu sebelum haji boleh-boleh saja. Namun, perlu dipahami bahwa umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Orang yang telah umrah bukan berarti kewajiban hajinya telah gugur, selama terpenuhi syarat istitha’ah nya. (Ilham Fikri, ed: Nashih).
Setelah memahami perbedaan haji dan umrah, beserta syarat yang perlu dipenuhi, sekarang saatnya Anda mengetahui beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mempersiapkan haji dan umroh. Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan sebelum menjalankan ibadah haji dan umroh.
Menabung untuk biaya ibadah haji atau umrah sebaiknya dimulai sejak dini. Pertimbangkan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan secara rutin ke dalam tabungan khusus. Hal ini akan membantu Anda mengumpulkan dana yang cukup tanpa perlu terburu-buru atau khawatir dengan kekurangan dana mendekati waktu keberangkatan.
Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan program tabungan haji atau umrah yang ditawarkan beberapa bank syariah atau lembaga terkait demi berikan berbagai kemudahan dan keuntungan.
Persiapan dokumen adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Pastikan Anda memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan. Selain paspor, Anda juga perlu mendapatkan visa haji atau umrah dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
Beberapa dokumen lain yang mungkin diperlukan termasuk surat keterangan kesehatan yang menyatakan Anda bebas dari penyakit menular, kartu vaksinasi meningitis, dan dokumen dari agen travel yang mengurus perjalanan Anda. Memeriksa dan melengkapi semua dokumen ini jauh-jauh hari akan mencegah Anda dari kesulitan administratif di kemudian hari.
Kesehatan dan kebugaran fisik sangat penting untuk menjalankan ibadah haji dan umrah dengan baik. Ibadah ini membutuhkan stamina yang prima karena melibatkan banyak aktivitas fisik seperti berjalan kaki, tawaf, dan sai. Mulailah berolahraga secara teratur seperti berjalan kaki atau jogging beberapa bulan sebelum keberangkatan, serta jaga pola makan yang sehat dan seimbang.
Selain itu, pertimbangkan juga untuk memiliki asuransi jiwa yang memberikan perlindungan bagi Anda selama menjalankan haji atau umroh di tanah suci, seperti Asuransi Mabrur Insan Syariah dari AXA Mandiri.
Asuransi Mabrur Insan Syariah merupakan produk asuransi jiwa syariah tradisional yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Selama Ibadah Haji atau Ibadah Umrah, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Pada Saat Melakukan Ibadah Haji atau Ibadah Umrah, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Periode 44 Hari Sejak Tanggal 1 Ramadan, Manfaat Dana Tunai (khusus Plan Berkah), Manfaat Akhir Masa Asuransi, dan Manfaat Badal Haji. Produk ini memiliki Masa Pembayaran Kontribusi yang lebih singkat daripada Masa Asuransi.
Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke Asuransi Mabrur Insan Syariah. Konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi dengan Life Planner AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi jiwa dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber: