Aset Penerbit

Aset Penerbit

Pentingnya Surat Wasiat: Syarat, Manfaat, dan Cara Membuatnya!

Inspirasi

Memikirkan tentang warisan mungkin terasa sensitif, namun mempersiapkannya adalah bentuk tanggung jawab dan kasih sayang kepada keluarga. Surat wasiat adalah wujud nyata dari perhatian Anda kepada keluarga sekaligus memastikan bahwa apa yang telah Anda kumpulkan akan diteruskan sesuai kehendak Anda.

Surat wasiat sendiri merupakan dokumen hukum yang memungkinkan untuk menentukan bagaimana aset dan harta benda yang Anda miliki akan didistribusikan setelah meninggal dunia. Lebih dari sekadar pembagian warisan, surat wasiat juga dapat mencakup penunjukan wali untuk anak di bawah umur dan instruksi penting lainnya.

Apa itu surat wasiat?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang tercantum dalam pasal 875, surat wasiat adalah sebuah pernyataan dari seseorang mengenai harta yang akan diwariskan kepada ahli warisnya, dan juga dapat dicabut kapan saja. Sedangkan, menurut Economic Times surat wasiat adalah cara menentukan dan menetapkan distribusi harta benda dan memungkinkan seseorang menunjuk wali untuk anak-anak yang masih kecil.

Laman Trust & Will juga menuliskan bahwa surat wasiat adalah dokumen hukum yang mengatur distribusi aset serta menunjuk pihak yang akan merawat anak-anak. Fidelity Investments juga menyebutkan bahwa surat wasiat membantu mengkoordinasikan distribusi aset dan penunjukan wali bagi anak di bawah umur.

Berdasarkan Pasal 931 KUHPerdata, Surat Wasiat terbagi dalam  3 jenis, yaitu: 

  • Akta Olografis yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh pewaris, serta dititipkan kepada notaris untuk disimpan (Pasal 932 KUHPerdata)
  • Akta Umum yang disusun di hadapan notaris dan 2 orang saksi (Pasal 938 KUHPerdata)
  • Akta Rahasia yang  dibuat pewaris dengan penetapan dan ditandatangani pewaris. Wasiat ini dapat ditulis oleh pewaris atau meminta bantuan orang lain untuk menuliskannya. Nantinya, Surat Wasiat ini harus tertutup dan disegel (Pasal 940 KUHPerdata)

Dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat secara Elektronik, notaris wajib membuat daftar akta atau daftar nihil terkait wasiat yang nantinya wajib dilaporkan ke Daftar Pusat Wasiat. Dalam hal ini, notaris bertanggung jawab terkait segala kebenaran data milik orang yang membuat wasiat (pewasiat) tersebut.

Syarat membuat surat wasiat

Surat wasiat dapat dibuat setiap orang yang telah dianggap dewasa dan cakap hukum, sedangkan seseorang yang belum berusia 18 tahun tidak diperkenankan untuk membuat surat wasiat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, berdasarkan buku QnA Substansi Notaris dan PPAT dalam Praktik, terdapat beberapa syarat untuk membuat surat wasiat, yaitu:

  • Sehat pikiran: Orang yang akan membuat surat wasiat harus berada dalam keadaan sehat pikiran (Pasal 895 KUHPerdata).
  • Usia minimal 18 tahun: Pembuat surat wasiat harus sudah berusia minimal 18 tahun (Pasal 897 KUHPerdata).
  • Penerima wasiat: Pihak yang menerima wasiat harus sudah ada dan masih hidup ketika pewaris meninggal dunia (Pasal 899 KUHPerdata).

Sementara, menurut buku The Secret of Wealth Management: Cara Membangun Kekayaan Mulai Dari Nol, ada beberapa unsur penting dalam surat wasiat, yaitu:

  • Berbentuk tulisan: Surat wasiat harus berbentuk tulisan, baik dalam bentuk akta otentik maupun akta di bawah tangan.
  • Pernyataan kehendak: Surat wasiat harus berisi pernyataan kehendak pembuatnya.
  • Berlaku setelah kematian: Isi surat wasiat menyatakan apa yang akan dilakukan terhadap harta atau aset setelah pembuatnya meninggal dunia.
  • Dapat dicabut kembali: Pembuat surat wasiat memiliki hak untuk mencabut atau mengubah isi surat wasiat selama ia masih hidup.

Dengan memperhatikan syarat-syarat dan unsur-unsur di atas, surat wasiat dapat disusun secara sah dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga kehendak pewaris dapat terlaksana dengan baik.

Cara membuat surat wasiat

Umumnya, seseorang membuat Surat Wasiat sebelum ia meninggal dunia dengan tujuan untuk menghindari para ahli waris dari perselisihan terkait harta peninggalan pewaris. Pemberlakuan surat wasiat ini akan mulai berlaku ketika pewaris telah meninggal dunia. Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini cara membuat surat wasiat yang bisa dilakukan.

1. Identifikasi semua aset yang dimiliki

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin membuat surat wasiat adalah merinci semua aset yang Anda miliki, termasuk tabungan, investasi, properti, obligasi, kendaraan, perhiasan, hingga polis asuransi. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat.

2. Pilih penerima warisan

Setelah Anda merinci semua aset yang dimiliki, langkah selanjutnya adalah menentukan siapa saja yang akan menerima harta Anda nanti. Tanpa adanya surat wasiat, harta dan aset yang Anda miliki akan didistribusikan sesuai hukum yang berlaku melalui proses probate yang biasanya membutuhkan waktu lama. Dengan membuat surat wasiat, Anda dapat memastikan harta diwariskan sesuai keinginan Anda.

3. Tentukan wali bagi ahli waris anak-anak

Jika Anda memiliki anak di bawah umur, pilih seseorang yang akan merawat mereka jika terjadi sesuatu pada Anda di kemudian hari. Pastikan untuk mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan calon wali agar mereka setuju dan siap menerima tanggung jawab tersebut.

4. Buat surat wasiat dengan berkonsultasi dengan profesional

Setelah merinci dan menentukan ahli waris beserta walinya, Anda dapat membuat surat wasiat sendiri. Namun, Anda tetap disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara akan membantu menjawab pertanyaan hukum dan memastikan surat wasiat yang dibuat telah sesuai aturan. 

5. Pilih eksekutor wasiat

Eksekutor wasiat adalah orang yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan untuk melaksanakan ketentuan atau instruksi berdasarkan surat wasiat Anda. Pilih seseorang yang dapat dipercaya dan siap menjalankan tugas tersebut. Pastikan untuk berdiskusi dengan mereka terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas eksekutor tersebut dan berikan salinan surat wasiat ketika selesai.

6. Legalisasikan surat wasiat

Setelah surat wasiat selesai, pastikan surat tersebut Anda tanda tangani di hadapan dua saksi yang tidak menjadi ahli waris. Jika diperlukan, Anda juga bisa melakukan notarisasi sesuai aturan dan persyaratan negara.

7. Perbarui surat secara berkala

Setelah surat wasiat ditulis, rencanakan untuk memeriksanya secara teratur, terutama jika terjadi perubahan besar dalam kehidupan seperti pernikahan, kelahiran anak, perubahan pendapatan, atau pindah tempat tinggal. Jika membutuhkan modifikasi surat wasiat, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara yang akan membantu menyederhanakan proses ini.

Pentingnya membuat surat wasiat

Surat wasiat seringkali dianggap sebagai sesuatu yang rumit dan menakutkan. Padahal, memiliki surat wasiat memiliki banyak manfaat mulai dari memastikan warisan sesuai keinginan hingga melindungi keluarga dari potensi masalah hukum. Dilansir dari Jawapos, berikut beberapa manfaat mempersiapkan surat wasiat.

  1. Mempermudah keluarga untuk mengurus surat barang berharga dan menghindari adanya proses panjang dalam pengadilan.
  2. Dapat menunjuk orang kepercayaan untuk jadi penengah dalam pembagian harta benda dan tentunya mempermudah mereka dalam membagi.
  3. Menjelaskan secara detail mengenai pendistribusian harta benda yang dimiliki setelah kematian.
  4. Menghindari perselisihan antara pewaris atau anak dengan keluarga asli yaitu kakak/adik penulis surat wasiat tersebut.
  5. Penulis wasiat dapat memilih siapa saja yang akan mewarisi harta bendanya, dan penerima warisan yang ditulis pada surat tersebut sudah dapat dipastikan akan menerimanya sesuai peraturan.
  6. Memudahkan dalam pemilihan wali, terutama jika terdapat ahli waris yang masih di bawah umur sehingga harus didampingi wali untuk memprosesnya.

Setelah Anda mengetahui pentingnya membuat surat wasiat, sekarang saatnya Anda mulai mengumpulkan aset demi bisa memberikan warisan kepada keluarga tercinta. Salah satu cara merencanakan keuangan untuk membagikan warisan ke keluarga tercinta adalah dengan memiliki asuransi.

Salah satu produk asuransi yang bisa Anda pilih adalah Asuransi Mandiri Ultimate Legacy dari AXA Mandiri yang akan memberikan perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun dengan perlindungan sampai dengan 350% Uang Pertanggungan. Produk ini memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Booster Uang Pertanggungan, dan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan, dengan pilihan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel dan singkat yaitu sekaligus, 2 tahun, atau 5 tahun.

Dengan mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Mandiri Ultimate Legacy, Anda akan mendapatkan uang pertanggungan hingga 18x total premi yang dibayarkan atau minimal Rp2 Miliar yang nantinya bisa diwariskan ke ahli waris dan keluarga Anda, sehingga kualitas hidup keluarga tidak terhenti meskipun terjadi risiko kehidupan di kemudian hari.

Konsultasikan perencanaan finansial Anda dengan Life Planner AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi syariah dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://siplawfirm.id/kekuatan-hukum-surat-wasiat/?lang=id
  • https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20241121154247-72-590069/surat-wasiat-pengertian-syarat-dan-cara-membuatnya
  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7086207/surat-wasiat-pengertian-syarat-dan-cara-membuatnya
  • https://www.detik.com/sumut/berita/d-7563355/apakah-surat-wasiat-dan-warisan-itu-sama-ini-penjelasannya
  • https://solobalapan.jawapos.com/lifestyle/2303453734/dari-kasus-kiki-fatmala-ternyata-ini-manfaat-membuat-surat-wasiat-sebelum-meninggal-dunia